'PKPU ini sebenarnya dibuat untuk kepentingan rakyat atau justru untuk gerombolan politikus busuk yang ingin menjarah uang rakyat?,' kata Busyro Muqoddas, mantan pimpinan KPK. Polhuk AdadiKompas
yang baru membolehkan mantan terpidana kasus korupsi bisa ikut pemilihan umum sebelum lima tahun bebas, keberpihakan KPU pada pemberantasan korupsi patut dipertanyakan,” tuturnya.Peraturan KPU
Busyro mengatakan, fakta hukum bahwa korupsi di Indonesia telah menjelma sebagai kejahatan sadisme politik sudah diantisipasi oleh KPK di masa lalu. Jika KPU mengizinkan mantan koruptor untuk maju lagi di arena politik tanpa harus melewati masa jeda lima tahun, maka PKPU No 10/2023 dan PKPU No 11/2023 layak dipertanyakan.
Menurut Jasin, KPU seharusnya memastikan bahwa pelaksanaan pemilu dapat mengakomodasi calon-calon pejabat publik dengan rekam jejak yang baik yang dapat dipilih masyarakat. KPU jangan membentuk regulasi yang memberi kemudahan bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri. Abraham menambahkan, orang-orang yang pernah terlibat korupsi seharusnya tidak boleh lagi maju untuk berkompetisi pada jabatan publik, termasuk menjadi wakil rakyat. Sebab, kejahatan korupsi bukan merupakan kekhilafan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Eks Pimpinan KPK dan Koalisi Masyarakat Gugat PKPU Soal Koruptor Bisa Lebih Cepat Nyaleg - Jawa PosDua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad dan Saut Situmorang bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi
مزید پڑھ »
Koalisi masyarakat sipil ajukan uji materi PKPU 10 dan 11 2023 ke MAKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan permohonan uji materi terhadap PKPU No. 10 dan 11 Tahun 2023, yakni terkait syarat pencalonan anggota legislatif (caleg) eks terpidana korupsi, ke Mahkamah Agung (MA).
مزید پڑھ »
Koalisi Masyarakat Gugat PKPU soal Syarat Caleg Mantan Napi ke MAKoalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih mengajukan uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung (MA).
مزید پڑھ »
KPK Sebut Lukas Enembe tidak Mau Keluar Rutan untuk Sidang PerdanaLukas tidak datang langsung ke PN Jakpus dan juga tidak bersidang dari Gedung Merah Putih KPK. Artinya Lukas menjalani sidang perdana dari dalam rutan.
مزید پڑھ »
KPK Minta Kubu Lukas Enembe Manfaatkan Persidangan untuk Pembuktian Terbalikkubu Lukas Enembe disarankan memanfaatkan pengadilan Tipikor untuk melakukan pembuktian terbalik kasus dugaan suap dan gratifikasi.
مزید پڑھ »
Uang Rp2,4 Miliar Disita KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim: Untuk Keperluan Anak Sekolah | merdeka.comWakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Iskandar dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait uang Rp2,4 miliar yang disita dari laci meja kerjanya. Dia diperiksa sebagai saksi dari kasus korupsi dana hibah yang menjerat koleganya Wakil Ketua DPRD Jatim.
مزید پڑھ »