Dalam kasus kekerasan seksual anak di Parigi Moutong, kontroversi pemerkosaan dengan persetubuhan mengemuka. Polisi dinilai tidak melihat dalam perspektif korban. Pemerhati anak menegaskan kasus ini adalah pemerkosaan. Nusantara AdadiKompas
PARIGI, KOMPAS — Pemerhati perempuan dan anak di Sulawesi Tengah menyiapkan kuasa hukum dan akan mendampingi korban kasus kekerasan seksual di Kabupaten Parigi Moutong. Penekanan pada soal persetubuhan oleh polisi dinilai mengabaikan unsur pemerkosaan dan tidak peka melihat kasus ini dari perspektif korban.
Dalam pemeriksaan di Polres Parigi Moutong, terungkap bahwa kasus kekerasan seksual ini terjadi sejak April 2022 hingga Januari 2023. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya seorang oknum perwira polisi, kepala desa, guru, dan mahasiswa. Sementara itu, Save the Children juga melihat kasus ini sebagai kekerasan seksual kepada anak. Save the Children melihat kasus ini sebagai pelanggaran hak anak yang fundamental dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
”Kami menyelidiki kasus ini sesuai aturan dan hukum yang berlaku begitu pula dalam penerapan pasal. Kami berlandaskan pada Pasal 81 Ayat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para pelaku juga akan dikenai pasal yang sama,” paparnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Oknum Polisi Pelaku Pencabulan Anak di Parigi Moutong Ditetapkan TersangkaOknum polisi yang bertugas di Polres Parigi Moutong bernama Ipda MKS, pelaku persetubuhan anak di bawah umur resmi ditetapkan sebagai tersangka.
مزید پڑھ »
Polisi Terlibat dalam Pemerkosaan Anak di Parigi Akhirnya Ditetapkan Tersangka |Republika OnlinePelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Palu berjumlah total 11 orang
مزید پڑھ »
Kasus Asusila ABG di Parigi Moutong, Gerakan Perempuan Bersatu Gelar Doa Bersama untuk KorbanGerakan Perempuan Bersatu (GPB) di Sulawesi Tengah menggelar doa bersama serta aksi bakar lilin untuk kesembuhan korban asusila berinisial R di halaman parkir Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Minggu (4/6/2023) malam.
مزید پڑھ »
Kasus Pemerkosaan Remaja di Parigi Moutong, 10 Tersangka Ditahan 1 Orang Masih Buron!11 pelaku merupakan pria dewasa yang terdiri dari oknum guru, polisi hingga kepala desa.
مزید پڑھ »
Oknum Brimob Tersangka Persetubuhan ABG di Parigi Moutong Langsung DitahanKepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah resmi menetapkan 11 tersangka pelaku kasus tindak asusila pada anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
مزید پڑھ »