Menurut Djati, aturan wajib sertifikat mengemudi bagi pemohon SIM ada sejak Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
"Kemampuan, pengetahuan, wawasan, dan etika tersebut dapat dikembangkan melalui sebuah proses pelatihan kepada masyarakat calon pemohon penerbitan SIM," ujarnya yang dikutip dari Antara, Rabu . "Setiap individu masyarakat pemohon penerbitan SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, perilaku sebagai pengemudi yang baik, taat, dan bertanggung jawab," ujarnya yang dilansir dari Antara.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Korlantas ungkap latar belakang aturan SIM wajib sertifikat mengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib ...
مزید پڑھ »
Alasan Korlantas Polri Buat Aturan Bikin SIM Baru Wajib Sertakan Sertifikat MengemudiKorlantas Polri menjelaskan latar belakang aturan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) wajib menyertakan sertifikat mengemudi.
مزید پڑھ »
Bikin SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi, Korlantas Polri Jelaskan Aturannya |Republika OnlinePemohon SIM harus memenuhi syarat, kriteria teknis, pengetahuan, dan perilaku.
مزید پڑھ »
Syarat Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Ternyata Ini AlasannyaInilah alasan Korlantas Polri menambahkan syarat bikin SIM, yakni pemohon wajib melampirkan fotocopy sertifikat mengemudi.
مزید پڑھ »
Korlantas Polri Jelaskan Syarat Sertifikat Sebelum Urus SIM |Republika OnlineWarga yang ingin mengurus SIM kini harus memiliki sertifikat mengemudi.
مزید پڑھ »
Aturan Baru Bikin SIM: Harus Kantongi Sertifikat MengemudiKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan baru mengenai pembuatan surat izin mengemudi (SIM).
مزید پڑھ »