Puspom TNI menyebut untuk anggota militer memiliki ketentuan dan aturan hukum sendiri, sehingga penetapan tersangka oleh KPK dinilai menyalahi ketentuan.
Sementara itu, KPK menyatakan khilaf dan meminta maaf kepada rombongan petinggi TNI yang menyambangi KPK.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengakui ada kekeliruan dalam koordinasi penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto di kasus suap di lingkungan Basarnas.Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kasus Suap Kepala Basarnas, Puspom TNI: KPK Menyalahi AturanPuspom TNI memprotes langkah KPK yang menetapkan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
مزید پڑھ »
OTT KPK Dinilai Singgung TNIKOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai OTT yang dilakukan KPK atas dugaan suap korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas
مزید پڑھ »
Marsdya TNI Henri Alfiandi Jadi Tersangka Korupsi, KPK Bakal Temui Panglima TNIKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus korupsi alat Deteksi Korban Reruntuhan.
مزید پڑھ »
Danpuspom TNI: Kami Keberatan KPK Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka, Itu Kewenangan TNIPuspom TNI buka suara menanggapi penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
مزید پڑھ »
KPK Mengaku Khilaf, Puspom TNI Janji Transparan Usut Keterlibatan Personel TNI”Di sini ada kekeliruan, kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak soal penetapan dua personel TNI sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Basarnas. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »