KPK mengeksekusi dua penyuap hakim Mahkamah Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi dua penyuap hakim Mahkamah Agung . Keduanya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Theodorus Yosep Parera dan kawan-kawan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu . Yosep Parera akan menjalani pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 750 juta.Selanjutnya, Eko Suparno akan menjalani pidana penjara lima tahun dikurangi masa penahanan. Dia juga mesti membayar denda Rp 750 juta.
Sebelumnya, advokat Yosep Parera dihukum delapan tahun penjara terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung . Putusan hukuman terhadap Yosep dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Rabu . Sementara Yosep menjalani sidang putusan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.Sementara itu, advokat Eko Suparno dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah telah menyuap hakim agung MA.
"Terbukti bersalah melakukan suap pada hakim sebagaimana Pasal 6 ayat huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Jebloskan Penyuap Hakim Agung Sudradjad Dimyati ke Lapas SukamiskinKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan dua penyuap eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
مزید پڑھ »
Kasus Pelanggaran Etik hingga Pungli, Integritas KPK Jadi Sorotan Publik!Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menegaskan, pungli di rutan KPK diduga telah terjadi sejak tahun 2018.
مزید پڑھ »
KPK: Tak Benar Eks Kasatgas Penyidik KPK Tri Suhartanto Miliki Rekening GendutKabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan tuduhan kepada mantan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK Tri Suhartanto soal miliki rekening gendut tidak benar.
مزید پڑھ »
Jubir KPK: Transaksi Janggal Mantan Pegawai Tidak Berkaitan dengan KPKKepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa Tri Suhartanto kembali ke Polri lantaran memang masa tugasnya telah berakhir bukan karena permasalahan KPK.
مزید پڑھ »
MAKI: Transaksi Rp 300 M Eks Pegawai KPK Bak Hiu Berenang di Air KeruhBoyamin menilai KPK saat ini sudah seperti air keruh. Dia tak heran jika ada eks pegawai KPK yang bermasalah sebab pimpinan KPK juga bermasalah.
مزید پڑھ »
Vonis Bebas Dianulir MA, Eks Ketua DPRD Jabar dan Istri Dieksekusi ke Lapas BanceuyKejari Cimahi mengeksekusi mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty ke Lapas Banceuy, Kota Bandung, Selasa (4/7/2023). - Halaman 1
مزید پڑھ »