KPK menolak diperiksa Ombudsman soal pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro.
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI mendapatkan sejumlah kendala dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi dalam pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satu kendala itu adalah KPK yang menolak diperiksa oleh lembaganya. “Kami mendapatkan surat jawaban yang buat kami sungguh mengagetkan,” kata Komisioner Ombudsman RI Robert Endi Na Endi Jaweng di kantornya pada Selasa, 30 Mei 2023.
Endi menyebut balasan dari KPK inilah yang membuatnya terkejut. Pasalnya, bukannya menjawab panggilan Ombudsman, KPK justru mempertanyakan kewenangan lembaganya untuk memeriksa laporan Endar. “Buat kami ini mengagetkan karena justru mempertanyakan hal yang sifatnya terkait kewenangan dan atas masalah yang belum kami tanyakan,” kata dia.Atas jawaban KPK itu, Endi mengatakan lembaganya tidak memberikan surat jawaban.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ombudsman Kaget Terima Surat Isi Respons KPK atas Laporan Brigjen EndarOmbudsman RI mengakui sempat kaget saat menerima surat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro.
مزید پڑھ »
Surat Balasan KPK soal Laporan Endar Bikin Ombudsman Kaget, Apa Isinya?Ombudsman kaget dengan surat balasan KPK terkait laporan Brigjen Endar Priantoro soal pencopotannya di KPK. Apa isi surat balasan tersebut?
مزید پڑھ »
Besok, Ombudsman RI Umumkan Hasil Pemeriksaan Pemberhentian EndarPihak Endar Priantoro berharap laporan dugaan malaadministrasi dalam pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK diterima oleh Ombudsman RI. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »
Dipanggil Ombudsman Terkait Laporan Brigjen Endar, Firli Bahuri Malah Kirim SuratKETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tidak menghadiri pemanggilan Ombudsman sebagai pihak terlapor dalam aduan dugaan maladministrasi dalam pemberhentian Brigjen Endar Priantoro.
مزید پڑھ »