KPK menetapkan Roy Rening sebagai tersangka atas dugaan dengan sengaja merintangi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan terhadap Lukas Enembe berdasarkan kecukupan alat bukti. Pada Selasa (9/5), Roy mulai diperiksa, Polhuk AdadiKompas
atas dugaan merintangi penyidikan. Dalam pemanggilan itu, Roy menyiapkan barang bukti untuk menunjukkan bahwa ia tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan.
Berdasarkan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
”Dalam negara hukum, semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sehingga prinsipnya tidak ada satu pun profesi yang kebal hukum, termasuk profesi advokat,” kata Ali. Sebelum diperiksa penyidik, Roy mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan dan menyerahkan barang bukti untuk membuktikan bahwa ia sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan.
Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dijelaskan, advokat tidak dapat dituntut secara pidana ataupun perdata ketika melakukan pembelaan terhadap kliennya dengan iktikad baik. Hal tersebut dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013 sehingga pengacara diberikan imunitas dan proteksi oleh undang-undang.Lukas, ia juga memfasilitasi jurnalis pada saat awal penyidikan untuk melihat kondisi Lukas.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening Dipanggil KPK Hari IniKPK hari ini memanggil Roy Hening, kuasa hukum Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.
مزید پڑھ »
Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening Penuhi Panggilan KPKStefanus Roy Rening akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK, sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
مزید پڑھ »
Diperiksa Perdana KPK Sebagai Tersangka, Pengacara Lukas Enembe Stefanus Roy: Saya Siap dengan Segala Risiko!'...Saya siap dengan segala risiko apa pun.'
مزید پڑھ »
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPKPengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat diperiksa KPK.
مزید پڑھ »
KPK Panggil Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Lukas Enembe | merdeka.comSelain Ridwan Rumasukun, tim penyidik juga turut memanggil Puttri Sultan (karyawan swasta) dan Nurwito (ajudan). Keduanya juga akan diperiksan sebagai saksi untuk Lukas Enembe.
مزید پڑھ »
Dalami Kasus Lukas Enembe, KPK Panggil Plh Gubernur PapuaKPK memanggil tiga saksi untuk pengembangan kasus Lukas Enembe. Salah satu yang dipanggil ialah pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Sumasukun.
مزید پڑھ »