KPK menyebut kasus ini bermula saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo.
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya Persero Catur Prabowo. Catur ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero Tahun 2018 hingga 2020.
BACA JUGA: Wagub Lampung Chusnunia Chalim Irit Komentar Usai Penuhi Panggilan Klarifikasi LHKPN di KPK BACA JUGA: KPK Cegah 3 Pihak Swasta ke Luar Negeri Terkait Kasus Pencucian Uang Lukas Enembe BACA JUGA: Satu per Satu Pejabat Kemenkeu Kena Tangkap KPK, Tanda Tukin Masih Kurang? Baca Juga "Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan TS yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.
Johanis menyebut diduga ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety level 3 Universitas Padjajajran.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Tahan Direktur Utama PT Amarta KaryaAlex menjelaskan Catur Prabowo bersama dengan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Trisna Sutisna mendirikan sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.
مزید پڑھ »
Gugat UU KPK, Nurul Ghufron Minta Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 TahunWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron membenarkan dirinya memperbaiki isi uji materi atau judical review Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK)
مزید پڑھ »
Wakil Ketua KPK Gugat Masa Jabatan Pimpinan KPK jadi 5 TahunWakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengajukan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia ingin masa jabatan 4 tahun diubah menjadi 5 tahun.
مزید پڑھ »
Nurul Ghufron Gugat UU KPK ke MK, Jubir KPK: Itu Urusan Pribadi Bukan LembagaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron menggugat UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).
مزید پڑھ »
Wagub Lampung dan Walkot Pangkalpinang Penuhi KPK, Klarifikasi Laporan Harta | merdeka.comSetibanya di Gedung KPK, keduanya langsung menemui tim LHKPN Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.
مزید پڑھ »
KPK Tanggapi Nurul Ghufron Uji Materi soal Masa Jabatan Pimpinan: Itu Sikap PribadiKPK memberi tanggapan perihal permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
مزید پڑھ »