Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Keterwakilan Perempuan menyatakan, Peraturan KPU yang baru terkait pencalonan legislatif dapat menyebabkan bakal caleg perempuan menjadi lebih sedikit. Polhuk AdadiKompas
mengubah ketentuan pembulatan ke bawah pada aturan teknis implementasi kuota 30 persen bakal calon legislatif perempuan. KPU didesak mengembalikannya pada ketentuan pembulatan ke atas sesuai ketentuan sebelumnya.
Kelompok masyarakat sipil itu meliputi Pusat Kajian Politik UI, Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Election Corner UGM, Pusat Studi Kepemiluan Unsrat, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Komite Independen Pemantau Pemilu, Koalisi Perempuan Indonesia, Maju Perempuan Indonesia, Perludem, Netgrit, dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.
”Aturan ini memungkinkan pencalonan anggota legislatif oleh partai politik berada di bawah 30 persen ketika dilakukan pembulatan ke bawah. Padahal, pada uji publik tanggal 8 Maret 2023, memuat ketentuan pembulatan ke atas dan tidak mengatur pembulatan ke bawah,” tutur Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati.
”Misalnya, jumlah kursi dapil tertentu 10 kursi, maka parpol mencalonkan 8 caleg dengan komposisi dua orang bakal caleg perempuan saja. Ini menyebabkan semakin berkurang bagi bakal caleg perempuan,” kata Khoirunnisa. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia Hurriyah mengatakan, sejauh ini regulasi kuota 30 persen bakal caleg perempuan telah memaksa parpol untuk memenuhi pencalonan perempuan lebih 30 persen. Namun, aturan ini diperlemah oleh KPU dengan hadirnya peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Aturan Baru KPU soal Keterwakilan Caleg Perempuan Bakal Dikaji BawasluPasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10/2023 memungkinkan presentase di bawah 30%. Sebab, beleid tersebut mengatur soal pembulatan desimal ke bawah dalam hal penghitungan 30% bacaleg perempuan
مزید پڑھ »
Wakil Ketua MPR soroti PKPU terkait rendahnya keterwakilan perempuanWakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan ...
مزید پڑھ »
Bawaslu diminta koreksi PKPU yang bisa kurangi keterwakilan perempuanPegiat pemilihan umum (pemilu) Wahidah Suaib meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk mengoreksi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang bisa ...
مزید پڑھ »
Anies dan Koalisi Perubahan Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres dari Internal KoalisiAnies Baswedan mengungkapkan, Koalisi Perubahan terus berproses, telah bekerja dengan terstruktur dan sesuai tahapan yang direncanakan bersama. Ia menyatakan, tahapan selanjutnya adalah fokus kepada pembahasan isu perubahan didasari temuan saat kunjungan lapangan di 90-an tempat selama Bulan Ramadan
مزید پڑھ »
Pertemuan Anies dengan Koalisi Perubahan: Bahas Harapan Rakyat, Tegaskan Cawapres dari Internal KoalisiSaat pertemuan dengan Tim Kecil Koalisi Perubahan (Nasdem, Demokrat, PKS), Jumat (5/5/2023), Anies Baswedan mengungkapkan bahwa Koalisi Perubahan terus berproses, telah bekerja dengan terstruktur dan sesuai tahapan yang direncanakan bersama.
مزید پڑھ »
Kritik Aturan KPU Terkait Pencalegan, Wakil Ketua MPR: Tidak Sejalan dengan Semangat PerempuanWakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyebut PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tidak sejalan dengan semangat perempuan meningkatkan keterwakilannya di parlemen
مزید پڑھ »