KPU dinilai melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran menjadi cawapres dengan usianya yang saat ini masih menginjak 36 tahun.
Sementara Peraturan KPU yang menjadi acuan masih mengatur syarat minimal usia pendaftaran cawapres adalah 40 tahun.
"Bahwa PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, saat ini masih berlaku mengikat dan belum ada perubahan yang dilakukan oleh KPU RI," ujar Kuasa Hukum Demas, Anang Suindro di PN Jakpus, Senin .Padahal, lanjut Anang, sudah seharusnya dalam melakukan seluruh perbuatan hukum di berbagai tahapan pencalonan, peserta pemilihan umum serta KPU wajib tunduk dan patuh pada PKPU 19/2023.
"Nah kami melihat peristiwa itu yang dilakukan oleh KPU pada saat dia menerima pendaftaran tersebut, itu melanggar peraturan KPU, pasal 13 ayat 1 huruf i yang disitu masih mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden usianya yaitu 40 tahun, belum ada perubahan," jelasnya. Atas perbuatan itu pihak penggugat meminta KPU untuk mengganti kerugian materiil sebesar Rp 70 triliun dan Rp 50 miliar yang hampir setara dengan jumlah anggaran KPU untuk seluruh tahapan kepemiluan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Program Dana Abadi Santri Prabowo-Gibran Disambut Dukungan Milenial NU sambil Deklarasikan Dukungan Prabowo-GibranBerita Program Dana Abadi Santri Prabowo-Gibran Disambut Dukungan Milenial NU sambil Deklarasikan Dukungan Prabowo-Gibran terbaru hari ini 2023-10-28 17:23:23 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »
PDIP Tidak Pecat Gibran, Ahmad Basarah: Secara Etika Gibran sudah Menyatakan Diri KeluarPDI Perjuangan tidak akan memberikan saksi kepada Gibran Rakabuming Raka yang mencalonkan diri sebagai bakal Cawapres Prabowo Subianto.
مزید پڑھ »
Kesal Gibran Diserang Putusan MK Melulu, Fahri Hamzah: Apa Haknya Harus Dipotong Karena Dia Anak Pejabat?!Fahri menegaskan bahwa dalam demokrasi, ada hak yang sama bagi warga negara yaitu untuk memilih dan dipilih.
مزید پڑھ »
PDIP: Batin Masyarakat Terluka, MK Alami Degradasi Karena Putusannya Buat Gibran Lolos Jadi CawapresBukan hanya masyarakat, bahkan hakim MK sendiri menyatakan hal serupa terhadap adanya putusan yang membuat Gibran Rakabuming Raka itu bisa maju sebagai cawapres.
مزید پڑھ »
Masinton Pasaribu Sebut Gibran Otomatis Bukan Lagi Kader PDI-P karena Tak Ikuti Keputusan PartaiPolitisi PDI-P menyebut Gibran otomatis bukan lagi kader partainya karena tak mengikuti keputusan partai dalam konteks Pilpres 2024.
مزید پڑھ »
Gibran Dianggap Membangkang karena Jadi Cawapres Prabowo, Golkar dan Rosan Roeslani Beri TanggapanIni respons Golkar dan Rosan Roeslani setelah Gibran disebut membangkang oleh PDIP.
مزید پڑھ »