Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan, para kepala daerah harus meminta izin kepada presiden jika ingin mendaftar sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang akan dicalonkan sebagai capres-cawpares, maka diberlakukan ketentuan Pasal 171 ayat 1 dan 4 UU Nomor 7 Tahun 2017," ujar Idham dilansir dari Antara, Selasa .
"Surat permintaan izin Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud ayat disampaikan kepada KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden," bunyi Pasal 171 Ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945. * Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini
Pada pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan, batas usia capres-cawapres tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945 namun dengan melihat praktik di berbagai negara memungkinkan presiden dan wakil presiden atau kepala negara atau pemerintahan dipercayakan kepada sosok atau figur yang berusia di bawah 40 tahun.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MK Kabulkan Pernah Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres, Pengamat Sebut Peraturan KPU Belum Tentu LolosApa hanya untuk meloloskan Gibran untuk jadi cawapres? Apa PDIP akan mengubah eskalasi soal cawapres Ganjar?
مزید پڑھ »
KPU akan kaji putusan MK kabulkan syarat pernah sebagai kepala daerahKomisi Pemilihan Umum akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai batas usia calon presiden dan calon ...
مزید پڑھ »
KPU Kaji Putusan MK Bolehkan Kepala Daerah Jadi Capres-Cawapres Meski Usia Belum 40 TahunKetua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, bakal melakukan kajian hukum menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau pernah jadi kepala daerah.
مزید پڑھ »
KPU: Kepala Daerah Dicalonkan Jadi Presiden-Wapres Tak Harus MundurMenyesuaikan norma yang diputuskan MK, KPU siapkan draf revisi PKPU tentang Pencalonan Presiden. KPU menyatakan kepala daerah yang dicalonkan jadi presiden-wapres tak harus mundur, tapi cukup minta izin kepada presiden.
مزید پڑھ »
KPU Bakal Fasilitasi Kepala Daerah Daftar Cawapres Sesuai Putusan MKKomisioner KPU Idham Holik menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024.
مزید پڑھ »
KPU Segera Surati DPR, Tindak Lanjuti Putusan MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa NyapresKPU akan merevisi PKPU 19/2023 untuk menyesuaikan putusan MK yang mengabulkan gugatan capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sebelum merevisi, KPU akan bersurat ke DPR dan pemerintah.
مزید پڑھ »