Platform peer to peer lending TaniFund gagal bayar dan terancam dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani menyebutkan regulator telah melayangkan surat peringatan dan memanggil pihak TaniFund.
Pada November 2021, investor tidak lagi menerima pembagian hasil dari investasi di TaniFund. Manajemen Tanifund berdalih kegagalan panen yang dialami petani disebabkan faktor alam menjadi pemicu gagal bayar kepada investor. "Hal ini telah kami informasikan sejak awal sebelum masyarakat umum dapat terlibat dalam pendanaan bahwa Lender tetap harus menyadari adanya risiko pendanaan yang akan mereka tanggung, sebagai contoh risiko telat bayar ataupun gagal bayar," tulis manajemen dalam keterangan tertulis.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
TaniFund Sudah Angkat Tangan, Tak Mampu Selesaikan Kasus Gagal BayarOJK mengungkapkan jika Tanifund tidak mampu menyelesaikan pinjaman macet yang berujung pada gagal bayar.
مزید پڑھ »
Fintech Gagal Bayar, OJK Contohkan TaniFund Sudah Angkat tangan, Tak Mampu Lakukan Action PlanKepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Triyono Gani mengatakan ada 24 fintech P2P lending yang tengah diawasi pihaknya.
مزید پڑھ »
Kredit Macet Tinggi, OJK Blak-blakan Nasib Pinjol TanihubPlatform pinjol milik Tanihub, Tanifund, sudah berbulan-bulan membukukan kredit macet yang tinggi. Otoritas Jasa Keuangan akhirnya (OJK) buka suara soal nasib Tanifund.
مزید پڑھ »
Binance & Conbase Diguguat Otoritas AS, Pasar Kripto RI Aman?Video: Binance & Conbase Diguguat Otoritas AS, Pasar Kripto RI Aman?
مزید پڑھ »
Otoritas India Fasilitasi 175 Ribu Jamaah Haji |Republika OnlineJamaah haji perempuan bisa mendaftar secara individu dan pergi tanpa mahram.
مزید پڑھ »
Otoritas Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Pulau MerantiOtoritas Malaysia Temukan Perkampungan Ilegal WNI di Pulau Meranti: Otoritas Malaysia menemukan perkampungan ilegal di Pulau Meranti, Puchong, yang didiami oleh sejumlah warga negara Indonesia.
مزید پڑھ »