Kuasa Hukum Akan Pelajari Putusan MA atas Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung yang meringankan hukuman kedua kliennya itu.Adapun soal putusan MA, 'Kami menghargai putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,' kata Arman Hanis saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.Sobandi mengatakan keputusan itu diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Bukan Cuma Ferdy Sambo, MA Ringankan Hukuman Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'rufMahkamah Agung (MA) RI meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
مزید پڑھ »
MA Korting Hukuman Untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'rufMA Korting Hukuman Untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf TempoNasional
مزید پڑھ »
MA Korting Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Chandrawati Jadi 10 Tahun - Jawa PosMA membuat putusan besar dalam kasasi yang diajukan penasihat hukum Putri Candrawathi. Vonis istri Ferdy Sambo itu dikorting dari 20 tahun.
مزید پڑھ »
MA Putuskan Hukuman Putri Candrawathi jadi 10 Tahun, Sebelumnya 20 TahunMahkamah Agung (MA) menganulir hukuman istri Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi, menjadi 10 tahun penjara. Awalnya, Putri divonis oleh PN Jaksel selama 10 tahun penjara
مزید پڑھ »