Laporan Tak Cukup Bukti, Endar Cs Disarankan Segera Temui Firli Bahuri FirliBahuri
jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi Emrus Sihombing menilai laporan Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya terkait dugaan pembocoran dokumen oleh Ketua KPK Firli Bahuri terbukti tidak kredibel dan didasari kemarahan belaka.
"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi kehilangan muka," ujarnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Laporan Brigjen Endar Kandas, Dewas KPK Yakin Firli Tak Bocorkan Dokumen PenyelidikanLaporan Brigjen Endar Kandas, Dewas KPK Yakin Firli Tak Bocorkan Dokumen Penyelidikan KPK
مزید پڑھ »
Ini Alasan Dewas KPK Tak Lanjutkan Firli Bahuri ke Sidang Etik Karena Copot Endar PriantoroDewas KPK berdalih keputusan pencopotan Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan merupakan ranah PTUN, bukan persoalan etik.
مزید پڑھ »
Dewas KPK: Laporan Pencopotan Brigjen Endar Tak Cukup Bukti Naik ke Sidang EtikAnggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan bahwa laporan Brigjen Endar Priantoro tidak mencukupi bukti lebih untuk tetap lanjut ke sidang etik.
مزید پڑھ »
Dewas KPK Tidak Lanjutkan Laporan Pemberhentian Brigjen EndarDewas KPK mengumumkan tidak menindaklanjuti laporan soal pemberhentian Brigjen Endar.
مزید پڑھ »
Dewas KPK nyatakan tak lanjutkan pemberhentian Endar ke sidang etikTidak terdapat bukti yang cukup, KPK tidak melanjutkan pemberhentian Brigadir Jenderal Polisi Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK ke sidang etik.
مزید پڑھ »
Dugaan Kebocoran Perkara di ESDM, Firli Lolos dari Jerat Sanksi EtikDewas memutuskan, belasan laporan terhadap Firli tak bisa dilanjutkan ke sidang etik karena tidak cukup bukti Firli Bahuri membocorkan informasi kasus
مزید پڑھ »