Nah! Ini 6 ketentuan yang berubah dalam sistem baru KRIS BPJS Kesehatan.
Pemerintah Presiden Joko Widodo akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. KRIS akan membuat sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.
Dikutip dari Perpres 59 tahun 2024, Kelas Rawat Inap Standar didefinisikan sebagai standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh Peserta. Sebagaimana diketahui, BPJS saat ini menerapkan sistem kelas yang terbagi menjadi kelas 1, 2 dan 3. Pembagian itu mengelompokan peserta berdasarkan besaran iuran dan kualitas ruang perawatan yang menjadi haknya.Kriteria ruang perawatan termuat dalam Pasal 46A Perpres 59/2024.
Evaluasi akan dilakukan dengan koordinasi bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Tak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan, Ini Aturan Lengkap KRISSistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2 dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
مزید پڑھ »
Kelas 1,2,3 Dihapus, Ini Layanan Kesehatan yang Tak Ditanggung BPJSBerikut ini merupakan daftar lengkap layanan kesehatan yang dikecualikan bagi peserta BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »
Penjelasan Menkes, DJSN & BPJS Kesehatan Soal Kelas 1,2,3 DihapusBerikut ini merupakan tanggapan dari Jokowi, Menkes hingga BPJS Kesehatan mengenai perubahan sistem BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »
BPJS Bantah Ada Penghapusan Kelas BPJS di Tengah Penerapan KRISMeski telah diresmikannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak berarti menghapuskan kelas 1, 2, dan 3 dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
مزید پڑھ »
Ini Perbedaan KRIS dan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3, Kini Jadi 12 Kriteria LayananKemenkes tengah menyusun Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) untuk mengatur Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rencana rampung Juni 2025
مزید پڑھ »
Ini Perbedaan Fasilitas Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dan KRISBerikut ini beda sistem KRIS dan kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan.
مزید پڑھ »