Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024.
Totalnya adalah 27 hari, namun jika menyertakan pemilihan presiden maka, maka berubah menjadi 29 hari.
"Untuk 2024, pemerintah memutuskan jumlah 27 hari libur nasional dan cuti bersama, terdiri dari libur nasional 17 hari dan cuti bersama 10 hr," kata Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, dalam konferensi pers, SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, Selasa .Penetapan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama 2024 merujuk pada Kepres No.251 Tahun 1967 tentang hari libur sebagaimana tertuang dalam Kepres No.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menambahkan, untuk Pilpres disediakan jatah libur selama dua hari jika berlangsung selama dua putaran."Kalau Pilpres itu sudah dijadwalkan 14 Februari," jelasnya pada kesempatan yang sama.