Linda Pujiastuti alias Anita divonis hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya. Linda juga dikenakan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan. Megapolitan LindaPudjiastuti
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menilai, Linda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum ."Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Rabu .
Perempuan dalam pusaran peredaran sabu yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa itu dinyatakan melanggar Pasal... Sebelumnya, Linda dituntut hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp 2 miliar atas perbuatannya dalam pusaran peredaran narkoba. Dalam dakwaan JPU, Teddy bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.Baca juga:
Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Linda Pujiastuti Alias Anita Cepu Divonis 17 Tahun PenjaraMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, menjatuh vonis 17 terhadap Linda Pujiastuti alias Anita Cepu terdakwa perkara narkoba
مزید پڑھ »
BREAKING NEWS: Linda Pujiastuti alias Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara - Tribunnews.comLinda Pujiastuti juga diminta membayar denga Rp 2 miliar rupiah dengan subsider 6 bulan penjara.
مزید پڑھ »
Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti Divonis 17 Tahun PenjaraMajelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada Linda Pujiastuti terkait peredaran narkoba yang turut menyeret Irjen Teddy Minahasa. - Halaman 1
مزید پڑھ »
Linda Alias Anita Divonis 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Irjen TeddyLinda Pujiastuti alias Anita dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Linda divonis tahun penjara.
مزید پڑھ »
Hari Ini, AKBP Dody-Linda Pujiastuti Hadapi Sidang Putusan Kasus NarkotikaAKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto akan menghadapi sidang pembacaan putusan vonis di PN Jakbar hari ini.
مزید پڑھ »