Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan |Republika Online

پاکستان خبریں خبریں

Lukas Enembe Bakal Jalani Sidang Perdana Perkara Suap dan Gratifikasi Pekan Depan |Republika Online
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

akan membacakan dakwaan terhadap Lukas."Agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa KPK di PN Jakarta Pusat," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara suap serta gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe. Tim Jaksa mendakwa Lukas menerima suap dan gratifikasi dengan total senilai Rp 46,8 miliar dari beberapa pihak swasta.Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberianSetelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

republikaonline /  🏆 16. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Bakal Jalani Sidang Perdana, Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol Saat Tiba di PN JakselBakal Jalani Sidang Perdana, Tangan Mario Dandy dan Shane Lukas Diborgol Saat Tiba di PN JakselKeduanya tampak mengenakan kemeja putih dan rompi merah tahanan Kejaksaan.
مزید پڑھ »

Jaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraJaksa Tuntut Penyuap Lukas Enembe Dihukum 5 Tahun PenjaraRijatono Lakka dituntut hukuman 5 tahun penjara. Jaksa penuntut umum meyakini Rijatono bersalah telah menyuap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
مزید پڑھ »

Penyuap Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjaraPenyuap Lukas Enembe dituntut 5 tahun penjaraDirektur PT Tabi Bangun Papua yang juga merupakan terdakwa penyuap Lukas Enembe, Rijatono Lakka, dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara dan denda sejumlah Rp250 juta.
مزید پڑھ »

Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar 12 Juni 2023Sidang Perdana Lukas Enembe Digelar 12 Juni 2023Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan menghadapi sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 12 Juni 2023. 
مزید پڑھ »

Dituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan PembelaanDituntut 5 Tahun Penjara, Kubu Penyuap Lukas Enembe Siapkan PembelaanDirektur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka menyiapkan pembelaan usai dituntut 5 tahun penjara terkait kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. - Halaman 1
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-11 00:29:12