Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe.
“Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat .Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur.
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua. Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
KPK Ungkap Dosa-dosa Roy Rening yang Hambat Penyidikan Kasus Lukas EnembeWakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan dugaan tindak pidana yang dilakukan Stefanus Roy Rening dalam kasus perintangan penyidikan kasus Lukas Enembe. - Halaman 1
مزید پڑھ »
Berkas Penyidikan Kasus Lukas Enembe Siap DisidangkanKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE)
مزید پڑھ »
Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan TinggiPolda Metro Jaya melimpahkan berkas kasus pidana penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
مزید پڑھ »
Kabar Terbaru soal Berkas Kasus Penganiayaan Mario Dandy dan Shane LukasPolda Metro Jaya akhirnya melimpahkan berkas kasus penganiayaan terhadap David Ozora yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas ke Kejaksaan.
مزید پڑھ »
Karyawati Cikarang yang “Dirayu” Atasan Staycation agar Kontrak Diperpanjang Jalani Pemeriksaan PsikologisKaryawati Cikarang yang “dirayu” atasan staycation agar kontrak diperpanjang jalani pemeriksaan psikologis.
مزید پڑھ »