MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg

پاکستان خبریں خبریں

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah Eks Koruptor Nyaleg
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

MA memerintahkan KPU mencabut aturan yang memberi karpet merah bagi mantan terpidana korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif tersebut.

Dalam aturannya, lembaga itu tak mewajibkan masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang disebarluaskan oleh Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip Sabtu .Uji materi ini dilayangkan oleh Indonesia Corruption Watch, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi serta dua mantan pimpinan KPK yaitu Saut Situmorang dan Abraham Samad.

MA juga menyatakan Pasal 18 ayat PKPU 11/2023 tentang Perubahan Kedua Atas PKPU 10/2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g UU 7/2017 jo Putusan MK Nomor: 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

MA memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada percetakan negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara.Menurut MA, pada prinsipnya penormaan jangka waktu lima tahun setelah terpidana menjalankan masa pidana adalah waktu yang dipandang cukup untuk melakukan introspeksi diri dan beradaptasi dengan masyarakat lingkungannya.

Namun dalam aturannya, KPU justru meniadakan masa jeda 5 tahun bagi eks terpidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon legislatif.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah Bagi Eks Koruptor Nyaleg 2024MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah Bagi Eks Koruptor Nyaleg 2024Mahkamah Agung (MA) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal terkait dimungkinkannya mantan terpidana korupsi maju lebih cepat menjadi caleg.
مزید پڑھ »

MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah bagi Mantan Koruptor Maju Caleg 2024MA Perintahkan KPU Cabut Aturan Karpet Merah bagi Mantan Koruptor Maju Caleg 2024Dalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua PKPU yang dinilai penggugat memberikan karpet merah ke mantan koruptor dalam mengikuti Pemilu
مزید پڑھ »

Aturan Baru, Pelaku Kecelakaan Disanksi Poin Berujung Cabut SIMAturan Baru, Pelaku Kecelakaan Disanksi Poin Berujung Cabut SIMPolri menetapkan masyarakat yang terlibat kecelakaan di jalan raya akan dikenakan poin berujung cabut SIM.
مزید پڑھ »

Tak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di IndonesiaTak Mau Ikut Aturan Pemerintah, Menteri Bahlil Ancam Cabut Izin TikTok di IndonesiaBahlil menegasakan TikTok sebenarnya hanya media sosial saja buka media untuk tempat orang berjualan.
مزید پڑھ »

KPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan CawapresKPK Diminta KPU Membuat Aturan LHKPN Capres dan CawapresKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendesain aturan terkait pengumpulan data LHKPN capres cawapres.
مزید پڑھ »

Partai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus MundurPartai Buruh Tolak Keras Aturan KPU Soal Caleg Pengurus RT/RW Harus MundurSaid Salahuddin dari Partai Buruh mengatakan salah besar, kebijakan KPU yang meminta caleg dengan profesi pengurus RT/RW untuk mundur dari jabatannya.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-01 01:54:10