Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menegaskan konsep penyelesaian hukum Restorative Justice tidak berlaku untuk kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bilamana pelakunya sudah tertangkap.
"Kejahatan TPPO itu adalah kejahatan serius yang tidak bisa didamaikan, pelakunya harus dihukum," kata Mahfud kepada awak media selepas memimpin Pertemuan Ke-26 Dewan Masyarakat Politik-Keamanan ASEAN di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Selasa , seperti dilansir Antara.
Terlebih, Presiden RI Joko Widodo telah menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan secara serius mengusung pembahasan pemberantasan perdagangan manusia dalam KTT Ke-42 ASEAN."Ini sudah menjadi penyakit yang sangat mengancam bagi kehidupan masyarakat. Ini nanti akan diputuskan oleh negara-negara ASEAN bentuk kerja samanya bagaimana," katanya.
"Para pemimpin kita besok akan mengadopsi Deklarasi Pemberantasan Perdagangan Manusia Akibat Penyalahgunaan Teknologi," katanya saat memberi sambutan Pertemuan Ke-26 APSC.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ditetapkan 2 Tersangka TPPO 20 WNI, Mahfud Tegaskan Tak ada PerdamaianMahfud MD menegaskan tak ada perdamaian bagi pelaku perdagangan orang. Sejauh ini, Polri tetapkan 2 tersangka untuk kasus 20 WNI yang diperdagangkan dan dipekerjakan di bisnis penipuan di Myanmar, yakni Anita dan Andri. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »
Jaksa Ungkap Alasan Tak Ada Restorative Justice untuk Haris Azhar dan FatiaHaris dan Fatia mengatakan upaya mediasi dengan Luhut dihentikan penyidik. Jaksa mengatakan hal tersebut dipicu Haris dan Fatia tidak melengkapi persyaratan.
مزید پڑھ »
Usut Kasus TPPO, Polri Berangkatkan Tim ke Myanmar dan ThailandBareskrim Polri mengirim tim untuk menindaklanjuti laporan tentang WNI yang jadi korban dugaan perdagangan orang ke Myanmar dan Thailand.
مزید پڑھ »
Seribu Korban TPPO Telah DiselamatkanLebih dari seribu korban tindak pidana perdanganan orang berhasil diselamatkan, 20 di antaranya WNI yang diperdagangkan ke Myanmar.
مزید پڑھ »
Bareskrim Gelar Perkara Laporan Keluarga Korban TPPO Myanmar Hari IniBareskrim Polri akan melakukan gelar perkara terkait laporan keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi TPPO di Myanmar.
مزید پڑھ »