Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Minta KPU Cabut Aturan

پاکستان خبریں خبریں

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana, Minta KPU Cabut Aturan
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 tvOneNews
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 99%

Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi , serta dua eks pimpinan KPK yakni Saut Situmorang dan Abraham Samad.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Pasal 11 ayat Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 18 ayat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2023 tentang perubahan kedua atas Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota DPD serta seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh Termohon," demikian bunyi keterangan tertulis MA, Sabtu.

Dua ketentuan tersebut dipersoalkan karena dinilai membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai caleg tanpa menunggu masa jeda selama lima tahun yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan putusan Mahkamah Konstitusi .Dalam putusan, MA pun menyatakan Pasal 11 Ayat PKPU 10/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Pasal 240 ayat huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022.

Sementara, Pasal 18 Ayat PKPU 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023. MA menyatakan kedua pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

tvOneNews /  🏆 1. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan TerpidanaMahkamah Agung Kabulkan Gugatan ICW Soal Caleg Mantan Terpidana"Karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum," demikian putusan MA.
مزید پڑھ »

Didugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor NyalegDidugat ICW, Mahkamah Agung Perintahkan KPU Cabut Aturan Permudah Eks Koruptor Nyaleg"Memerintahkan kepada Termohon (KPU) untuk mencabut Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," demikian keterangan MA.
مزید پڑھ »

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Terkait Syarat Mantan Koruptor NyalegMA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU Terkait Syarat Mantan Koruptor NyalegDalam putusannya, MA memerintahkan KPU mencabut dua peraturan yang dinilai memberikan karpet merah kepada mantan koruptor mengikuti Pemilu 2024.
مزید پڑھ »

MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani PidanaMA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani PidanaKedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.
مزید پڑھ »

MA perintahkan KPU cabut aturan permudah eks napi korupsiMA perintahkan KPU cabut aturan permudah eks napi korupsiMahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut dua aturan yang dinilai mempermudah mantan narapidana kasus korupsi kembali maju ...
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-01 04:42:01