Mahkamah Agung mengeluarkan amar putusan tentang syarat pendirian rumah ibadah.
bersama dua pemohon lainnya pada 2 Maret 2023. Gugatan tersebut teregister di MA dengan nomor 9 P/HUM/2023 pada 6 Maret 2023.
PSI ingin syarat rekomendasi tertulis FKUB tersebut dihapus karena dalam praktiknya FKUB kerap menolak memberikan rekomendasi. Bahkan, dalam beberapa kasus FKUB justru memberikan rekomendasi untuk menutup sebuah rumah ibadah. Bagi PSI, keberadaan FKUB telah menghalangi hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
Gugatan PSI ini sempat ditanggapi oleh Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. Komisi II DPR merupakan mitra kerja Kemendagri. Menurut Guspardi, rekomendasi FKUB diperlukan untuk mencegah terjadinya konflik horizontal. Beleid tersebut bukan bertujuan untuk menghambat atau melarang pendirian rumah ibadah.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Mahkamah Agung Gelar Focus Group Discussion dipimpin oleh Hakim Agung Kamar Perdata MA NEWSMahkamah Agung Gelar Focus Group Discussion dipimpin oleh Hakim Agung Kamar Perdata – MA NEWS
مزید پڑھ »
Mengenal Tugas Pengadilan Pajak yang Digeser dari Kemenkeu ke Mahkamah AgungTugas Pengadilan Pajak antara lain memeriksa dan memutuskan sengketa atas keberatan di tingkat banding yang berkaitan dengan pajak.
مزید پڑھ »
Mahkamah Agung Belanda Putuskan Artefak Scythian Harus Dikembalikan ke UkrainaArtefak Scythian dipinjam dari Krimea sejak 2014 oleh museum Allard Pierson di Amsterdam, Belanda.
مزید پڑھ »
Momen Pelantikan dan Pengambilan Sumpah 3 Hakim Agung! - MA NEWSPelantikan dilaksanakan melalui sidang paripurna, yang dipimpin langsung Ketua Mahkamah Agung M Syarifuddin.
مزید پڑھ »
Mahfud MD: Putusan MK Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkonsisten, Alasannya...Merespons Putusan Mahkamah Konstitusi soal masa jabatan Pimpinan KPK, Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi inkonsisten.
مزید پڑھ »
Ketua MA Lantik 3 Hakim Agung BaruKetua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah 3 (tiga) orang Hakim Agung pada Jumat 9 Juni 2023.
مزید پڑھ »