Mantan Ketua MK: Tidak Ada yang Salah dengan Kewenangan Kejaksaan Menyelidiki Korupsi |Republika Online

پاکستان خبریں خبریں

Mantan Ketua MK: Tidak Ada yang Salah dengan Kewenangan Kejaksaan Menyelidiki Korupsi |Republika Online
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Dalam teori hukum pidana Kejaksaan adalah pemegang perkara.

Dipaparkan Jimly, Kejaksaan memag tidak disebut dalam konstitusi. Kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan pidana khusus diatur dengan UU. “Tidak semua diatur di konstitusi. Hal-hal yang teknis diatur dengan UU. Jika pidana khusus kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan, tetapi kalau pidana umum harus lewat kepolisian,” papar Jimly.

Dijelaskan Jimly, pencantuman Polri dalam UUD dilakukan karena saat amandemen UUD isu penting reformasi adalah pemisahan TNI-Polri. Posisinya adalah TNI sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri pelindung dan keamanan masyarakat. “Ini yang sering dijadikan alat untuk mengatakan Polri itu lebih penting dibanding Kejaksaan. Itu tidak benar,” jelas Jimly.

Dengan demikian, ungkap Jimly, sekalipun Kejaksaan tidak disebut secara eksplisit dalam UUD, tapi sama pentingnya dengan kepolisian. Bahkan dalam sistem peradilan pidana terpadu, yang ada di berbagai negara, sebagai dominis litis atau pemegang perkara adalah kejaksaan. Sedangkan fungsi kepolisian adalah menunjang dominis litis.yang sama dengan lembaga yang eksplisit disebut . Jangan mentang-mentang disebut di UUD terus dianggap lebih tinggi,” papar Jimly.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

republikaonline /  🏆 16. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Penahanan Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe Dipindah agar Tak Komunikasi dengan Tersangka LainPenahanan Eks Direktur RS Arun Lhokseumawe Dipindah agar Tak Komunikasi dengan Tersangka LainPenahanan mantan Direktur RS Arun, Lhokseumawe, Hariadi, dipindah supaya tidak berkomunikasi dengan mantan Wali Kota Lhokseumawe
مزید پڑھ »

Abidin Fikri Kobarkan Semangat Banteng Kedungadem Menangkan Ganjar & PDIPAbidin Fikri Kobarkan Semangat Banteng Kedungadem Menangkan Ganjar & PDIPKetua DPC PDIP Bojonegoro Abidin Fikri mengobarkan semangat kader dalam meningkatkan aktivitas partai di Kecamatan Kedungadem
مزید پڑھ »

Yahya Cholil Staquf dan Haedar Nashir Bertemu, Ini Profil Ketua Umum PBNU dan MUhammadiyahKetua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir bertemu. ini profil ketua organisasi Islam terbesar di Indonesia.
مزید پڑھ »

Puan Maharani Pastikan Megawati Segera Bertemu Para Ketua Umum Partai LainKetua DPP PDIP, Puan Maharani memastikan segera menjadwalkan pertemuan antara Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri dengan para ketua umum parpol lainnya.
مزید پڑھ »

Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki Info A1Denny Indrayana Sebut MK Putuskan Proporsional Tertutup, Mahfud MD: Polisi Harus Selidiki Info A1Mantan Wamenkumham Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika Mahkamah Konstitusi dalam putusannya akan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup. Sindonews news .
مزید پڑھ »

Karangan Bunga Korban Indosurya sebagai Bentuk Dukungan Kepada Kejaksaan - Jawa PosKarangan Bunga Korban Indosurya sebagai Bentuk Dukungan Kepada Kejaksaan - Jawa PosMA memvonis bos Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, Henry Surya, 18 tahun penjara dan denda 15 miliar dalam kasus penggelapan dana nasabah.
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-03-31 05:31:58