Mario Dandy dituntut 12 tahun penjara setelah terbukti aniaya David Ozora.
Latumahina. Karena alasan itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman 12 penjara untuk Dandy.
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa . [Suara.com/Alfian Winanto] Menurut jaksa, perilaku Mario Dandy terhadap korban David Ozora memenuhi tindak pidana penganiayaan berat terencana. Mario Dandy juga dinilai telah berupaya menyembunyikan perbuataannya dengan mengaburkan fakta.Dianggap Terbukti Lakukan Penganiayaan Berat ke David Ozora, Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Mario Dandy dkk Dituntut Bayar Restitusi Rp 120 M atau Diganti 7 Tahun BuiMario Dandy Satriyo (20) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy dan dua terdakwa lain, Shane Lukas serta AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
مزید پڑھ »
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Bui di Kasus Penganiayaan David OzoraTerdakwa Mario Dandy Satriyo telah dijatuhi tuntutan 12 tahun bui oleh jaksa penuntut umum (JPU) usai menganiaya brutal David Ozora di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
مزید پڑھ »
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun PenjaraJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara. Hal itu disampaikan JPU dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan pada Selasa (15.8.2023)....
مزید پڑھ »
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David OzoraMario Dandy dituntut hukuman 12 Tahun Penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.
مزید پڑھ »
Mario Dandy Dituntut Hukuman 12 Tahun PenjaraJaksa penuntut umum menuntut agar Mario Dandy Satriyo dihukum 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
مزید پڑھ »
Breaking News: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara Akibat Aniaya David OzoraMario Dianggap bersalah sebagaimana dimaksud Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa tidak menemukan alasan pemaaf untuk Mario dan tidak ada yang meringankannya.
مزید پڑھ »