Kuasa hukum David Ozora merespons kabar Mario Dandy akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah kalah banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Liputan6.com, Jakarta Apes menimpa Mario Dandy lantaran Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memilih menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 12 tahun penjara dan membayar restitusi Rp25 miliar kepada korban penganiayaan berat terencana, David Ozora.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, merespons kabar Mario Dandy bakal kasasi. Pihaknya menghormati dan tak akan menghalangi langkah hukum putra Rafael Alun Trisambodo bersama tim pengacara di level MA. 2 dari 4 halamanKawal Sampai Inkrah“Yang penting kita kawal sampai dengan putusan inkracht karena kita yakin seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terpenuhi secara sempurna,” Mellisa Anggraini menambahkan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Senasib dengan Mario Dandy, Banding Shane Lukas di Kasus David Ozora juga Ditolak HakimDalam putusan Majelis Hakim, menguatkan vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
مزید پڑھ »
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan terhadap David OzoraPengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak mengabulkan banding yang diajukan oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo.
مزید پڑھ »
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Kasus Penganiayaan David OzoraMajelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI tetap menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) atas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora (17).
مزید پڑھ »
Apes Banding Mario Dandy Ditolak Hakim, Ayah David Ozora Serukan Allahu AkbarJonathan Latumahina menyerukan Allahuakbar setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menerima banding Mario Dandy lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri.
مزید پڑھ »
BREAKING NEWS: Banding Ditolak! Mario Dandy Penganiaya David Ozora Tetap Dipenjara 12 TahunDalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
مزید پڑھ »