Masa Idah: Definisi, Ketentuan, serta Larangannya Dalam Islam TempoGaya
TEMPO.CO, Jakarta - Setiap rumah tangga memiliki ujiannya masing-masing, salah satunya bercerai ataupun meninggal dunia. Ketika sepasang suami istri berpisah baik itu bercerai atau meninggal, mereka sudah tak ada lagi ikatan. Dalam Islam, seorang istri juga harus menjalani masa idah.Sebagaimana tertuang dalam Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 234 yang berbunyi:“Orang-orang yang mati di antara kamu dan meninggalkan istri-istri hendaklah mereka menunggu dirinya empat bulan sepuluh hari.
Ketentuan Masa IdahDalam menjalankan masa idah ada beberapa ketentuan masa idah yang perlu Anda perhatikan. Mengutip dari situs Hukum Online, berdasarkan Pasal 153 ayat huruf a KHI, masa idah cerai mati atau masa idah suami meninggal adalah 130 hari. Namun jika perempuan yang ditinggalkan sedang hamil, masa idah suami meninggal sebagaimana ditetapkan Pasal 153 ayat huruf d Kompilasi Hukum Islam adalah hingga waktu melahirkan.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Hukum BPJS Kesehatan dalam Islam Menurut Ustadz Khalid Basalamah: Zalim!Menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan wajib bagi setiap warga. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam.
مزید پڑھ »
Hukum Sajen atau Sesajen dalam Islam, Bagaimana Menyikapinya?Hukum Sajen atau Sesajen dalam Islam? Bagaimana Menyikapinya
مزید پڑھ »
Dengki Dilarang dalam Islam kecuali Terhadap 3 Golongan Ini, Siapa Mereka?Hakikatnya dengki merupakan perilaku tercela yang dilarang dalam Islam, namun dengki diperbolehkan terhadap 3 golongan ini.
مزید پڑھ »
Kisah Mualaf Albert yang Menjadi Pintu Hidayah Sang Ibunda dan Adik Masuk Islam |Republika OnlineMualaf Albert tersentuh dengan ajaran akhirat dalam Islam
مزید پڑھ »
Survei Terbaru SMRC: Ganjar Ungguli Prabowo dalam Simulasi Head to HeadDalam survei terbaru SMRC, elektabilitas Ganjar Pranowo mengungguli Prabowo Subianto dalam simulasi head to head.
مزید پڑھ »