Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Benny K Harman: dari Mana Sumber Kewenangan MK?: Benny K Harman memberikan tanggapan soal keputusan MK yang memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK Nurul Ghufron.
PIKIRAN RAKYAT - Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman mengkritisi keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Putusan tersebut mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dia menekankan perpanjangan masa tugas pimpinan KPK merupakan kewenangan pembentuk Undang-Undang , yakni eksekutif dan legislatif. Dia menyebut, ketertiban konstitusi menjadi rusak akibat MK masuk ke wilayah politik.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Arsul Sani Singgung Masa Jabatan Hakim MKArsul Sani menyatakan DPR dan pemerintah akan membahas revisi UU MK setelah keluarnya putusan soal masa jabatan pimpinan KPK.
مزید پڑھ »
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunMahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah.
مزید پڑھ »
MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunMK menerima gugatan uji materi tentang masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh pemohon Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. MK memperpanjang masa jabatan pimpinan...
مزید پڑھ »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Mensesneg Pratikno Pastikan Pemerintah TaatMahkamah Konstitusi memutuskan jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.
مزید پڑھ »
Pro Kontra Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 TahunMenanggapi gugatannya dikabulkan MK terkait masa jabatan Pimpinan KPK, Nurul Ghufron mengaku berterimakasih.
مزید پڑھ »
Masa Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang, Wapres Harap Penanganan Korupsi Bisa Lebih EfektifWapres Ma'ruf Amin menghormati putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Harapannya, perpanjangan jabatan dapat mengefektifkan KPK menangani korupsi di masa mendatang. Polhuk AdadiKompas
مزید پڑھ »