Pemerintah akhirnya akan menghapus syarat mendapatkan subsidi motor listrik. Bagaimana dengan kriteria listrik rumah yang memenuhi syarat untuk mengecas motor listrik?
Sebelumnya subsidi ini ditujukan untuk golongan tertentu, kini semua masyarakat yang memiliki KTP bisa mendapatkan program tersebut.
Aturan mengenai bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik itu kini sedang direvisi. Syarat terbaru pembelian motor listrik akan lebih mudah. Tujuannya, untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik demi energi bersih. "Berkaitan dengan program yang sudah kita berikan, bantuan pemerintah, kita evaluasi. Jadi, apa berkaitan dengan requirement atau syarat yang sebelumnya ditetapkan, itu nanti kita hapuskan, jadi yang mendapat bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan roda dua berbasis NIK atau KTP itu cuma boleh beli satu motor listrik," kata Agus di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Senin .Diharapkan dengan adanya keringanan syarat, penggunaan motor listrik bisa semakin meningkat.
Salah satu syarat kapasitas daya listrik terpasang di rumah minimal 900 VA. Pengecasan pun terbilang mudah, hanya perlu membuka jok motor untuk mengambil baterai dan dicas ke colokan biasa. Atau bisa dicolong langsung ke power socket di motor bila jaraknya dekat. Artinya, rumah dengan daya listrik minimal 900 VA bisa mengecas motor listrik. Berdasarkan ketentuan PLN, ada 2 jenis rumah dengan daya listrik 900 VA. Pertama adalah 900 VA bersubsidi dengan tarif Rp 605/kWh, dan 900 VA rumah tangga mampu dengan tarif Rp 1.352/kWh.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pemerintah Mau Bebaskan Biaya Impor Mobil Listrik, Ini TujuannyaIndustri kendaraan listrik nasional diharapkan bisa semakin laju dan kemudian berbanding lurus terhadap perluasan tenaga kerja.
مزید پڑھ »
Kabar Terbaru! Satu KTP Bakal Dapat Subsidi Motor ListrikPemerintah sedang mengevaluasi insentif pembelian kendaraan listrik khususnya motor listrik
مزید پڑھ »
Jokowi Bakal Bebaskan Pajak Mobil Listrik yang Diimpor UtuhPemerintah bakal menyiapkan insentif kepada investor listrik salah satunya pembebasan PPN mobil listrik CBU impor.
مزید پڑھ »
Jokowi akan Revisi Syarat Pembelian Motor Listrik, Buka Opsi 1 KTP Dapat 1 Motor ListrikSepinya peminat motor listrik bersubsidi buat pemerintah memutar otak. Syaratnya diperlonggar, sehingga masyarakat luas bisa membelinya.
مزید پڑھ »
Penerima Subsidi Motor Listrik Diperluas, Bahlil: 1 KTP, 1 Motor ListrikPemerintah akan memperluas penerima insentif motor listrik dari yang awalnya hanya untuk UMKM menjadi untuk UMKM.
مزید پڑھ »
Semua Bisa Beli Motor Listrik Subsidi Rp 7 Juta, Begini 3 Faktanya!Pemerintah benar-benar melakukan evaluasi besar-besaran pada kebijakan insentif kendaraan listrik. Salah satunya membebaskan syarat penerima subsidi.
مزید پڑھ »