Putusan MK yang meloloskan capres-cawapres boleh di bawah usia 40 tahun asal pernah menjadi kepala daerah hasil pemilu, dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka.
Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menerima sebagian gugatan soal batas usia capres-cawapres, mendapat sorotan sejumlah media asing.
"Dalam keputusan yang memicu kemarahan para pengkritik presiden, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa kandidat yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden pada pemungutan suara tanggal 14 Februari dengan syarat mereka sebelumnya pernah memegang jabatan kepala daerah," tulis Guardian dikutip Sabtu .
Media international lainnya, Aljazeera menurunkan artkel dengan judul 'Indonesian court rules on presidential candidate eligibility' atau Pengadilan Indonesia memutuskan kelayakan calon presiden. Hakim Konstitusi Saldi Isra menggambarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan uji materil Undang-undang Pemilu sebagai sesuatu yang sangat tidak biasa dan mengejutkan.
Pangi menyebut, sebelum Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Almas, pemberitaan yang beredar menyebut MK merupakan lembaga yang berintegritas karena dinilai tak membiarkan Gibran yang belum berusia 40 tahun maju sebagai cawapres. Namun saat permohanan Almas diterima, masyarakat seolah kena prank MK.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Reaksi Janggal Gibran Usai Dibilang Percuma Tegak Lurus ke Banteng'Mas Gibran ditarik sana sini karena bapak mas Gibran, bukan karena Gibran,' komentar warganet.
مزید پڑھ »
Media Asing Berikan Sentimen Negatif soal Putusan MK Terkait Politik DinastiPutusan MK yang meloloskan capres dan cawapres boleh di bawah usia 40 tahun dianggap publik sebagai kongkalikong kekuasaan untuk meloloskan Gibran.
مزید پڑھ »
Media Asing Soroti Politik Dinasti Pasca Putusan MK terkait Batas Usia Capres-CawapresPutusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan capres/cawapres boleh di bawah usia 40 tahun, menjadi sorotan media-media internasional
مزید پڑھ »
Alasan Golkar Usung Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Berkaitan dengan Putusan MK?Ketua DPP Partai Golkar Dave Laksono menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah pertimbangan sebelum memutuskan nama Gibran sebagai bakal cawapres Prabowo.
مزید پڑھ »
Ketika Prabowo Subianto Puja Puji Putusan Rapimnas Golkar Majukan Gibran Rakabuming Jadi Pendamping DirinyaBerita Ketika Prabowo Subianto Puja Puji Putusan Rapimnas Golkar Majukan Gibran Rakabuming Jadi Pendamping Dirinya terbaru hari ini 2023-10-21 13:27:52 dari sumber yang terpercaya
مزید پڑھ »