Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan kenaikan upah minimum 2025 tidak akan menggunakan formula PP 51/2023, mengikuti putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan perhitungan kenaikan upah minimum 2025 tidak akan menggunakan formula dari Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
"Saya ingin sampaikan terkait tentang putusan MK. Rasanya di banyak kesempatan kami sudah sampaikan bahwa kami taat dan akan mengikuti putusan MK 100%" kata Yassierli saat berorasi di demo buruh depan Kantor Kemnaker, Rabu . Perlu diketahui, sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.Adapun salah satu pasal yang diubah terkait skema kenaikan upah yang formula perhitungannya kemudian tertuang dalam PP 51/2023.
"Saya harapkan partisipasi aktif nanti dari teman-teman forum-forum rembuk nasional. Ayo kita sama-sama bagaimana merumuskan undang-undang ketenagakerjaan yang baru ini," sambung Yassierli.Dewan Pengupahan Rapat soal UMP Siang Ini
Demo Pasca Rembuk Undang-Undang Ketenagakerjaan Menaker Penyusunan Undang-Undang Upah Minimum Kantor Kemnaker Partai Buruh Mk Partai Undang-Undang Uu Cipta Ump Perhitungan Kenaikan Upah Minimum 2025 Kenaikan Upah Minimum 2025 Pakai Penyusunan Pp 51 / 2023 Undang - Undang ( Uu ) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Menaker Sebut Kenaikan Upah 2025 Kenaikan Upah 2025 Pasal Kenaikan Upah Yassierli Pp 51/2023 Uu Cipta Kerja Pengupahan Mahkamah Konstitusi Ketenagakerjaan
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Apindo Minta UMP 2025 Tetap Pakai PP 51/2023 tentang PengupahanPemerintah Indonesia telah berhasil merumuskan formula penghitungan UMP yang adil bagi pekerja dan pengusaha seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. PP tersebut merupakan revisi dari dua aturan terdahulu yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
مزید پڑھ »
Pengusaha Ogah Aturan Upah Minimum Berubah-ubah, Sebut Ada Bahaya IniPengusaha bicara soal UMP 2025, sebut-sebut minat investasi asing.
مزید پڑھ »
DPR setujui Prolegnas 2025–2029 dan Prolegnas Prioritas 2025Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui 176 rancangan undang-undang masuk Program Legislasi Nasional ...
مزید پڑھ »
Kloter Pertama Haji 2025 Direncanakan Berangkat 2 Mei 2025Persiapan pelaksanaan ibadah haji 2025 telah dilakukan. Kloter pertama jemaah haji direncanakan akan mulai terbang pada 2 Mei 2025.
مزید پڑھ »
Mulai Diterapkan Juli 2025, Sekolah Gratis Jakarta Masuk Program Prioritas APBD 2025Hanya sekolah swasta yang telah menerima dana BOS selama tiga tahun berturut-turut yang dapat mengikuti program ini.
مزید پڑھ »
Musim Hujan Telah Tiba, Jakarta & 24 Wilayah Ini Mesti Waspada!BMKG juga memprediksi musim hujan akan terjadi hingga 2025, setidaknya hingga Februari 2025.
مزید پڑھ »