Mendag Zulhas tegaskan alasan pemerintah revisi Permendag No 50/2020.
Jakarta, CNBC Indonesia
Namun, ujarnya, revisi yang dituangkan dalam Permendag No 31/2023 itu ditujukan untuk melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Besok, Mendag Zulhas Buka-Bukaan Soal Larangan S-CommerceMendag akan menjelaskan aturan main media sosial yang berperan sebagai e-commerce.
مزید پڑھ »
Negara Lain Larang TikTok, Mendag Bilang RI Hanya AturMendag menegaskan social commerce seperti TikTok Shop harus diatur.
مزید پڑھ »
VIDEO: TikTok Shop Cs Dilarang Jualan, Ini Penjelasan MendagPemerintah akan mengatur penggunaan media sosial untuk berjualan.
مزید پڑھ »
Tiktok Shop Dilarang Jualan, Mendag Zulhas: Cegah Penggunaan Data Pribadi untuk Bisnis"Ia tidak memiliki kaitan dengan media sosial, sehingga harus dipisahkan. Ini untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," kata Zulhas.
مزید پڑھ »
Mendag Ancam Media Sosial yang Masih Ngeyel Jualan Online seperti TikTok ShopDia pun mengancam menutup platform media sosial apabila melanggar aturan tersebut.
مزید پڑھ »