Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Berikut pasal-pasal penistaan agama yang menjerat Panji Gumilang.
ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Panji Gumilang yang kini telah ditahan dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 10 tahun pidana penjara.
berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar." Sedangkan pasal penistaan agama yaitu Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama berbunyi, “Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Perbuatan penyebarluasan publikasi suatu agama dengan perbuatan merendahkan atau menghina agama lain.4. “Kesalahan” menjalankan ritual keagamaan sebagai penodaan agama.Anwar Abbas Sedih Panji Gumilang Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Bareskrim Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penistaan AgamaBareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
مزید پڑھ »
BREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan - Tribunnews.comBREAKING NEWS Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Langsung Ditahan MataLokalMenjangkauIndonesia tribunnews panjigumilang alzaytun breakingnews
مزید پڑھ »
Jadi Tersangka Penodaan Agama, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Terancam 10 Tahun PenjaraPenetapan tersangka Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Irwasum, Divkum dan Wasidik Polri.
مزید پڑھ »