Sri Mulyani angkat bicara terkait transaksi janggal sebesar Rp 18,7 triliun.
Transaksi ini merupakan bagian dari data transaksi Rp 349 triliun yang menjadi sorotan publik dalam sebulan terakhir."Ini merupakan transaksi operasional perusahaan atau korporasi dan orang pribadi periode 2015 sampai 2022," tegas Sri Mulyani, dikutip Rabu .Dari transaksi janggal Rp 18,7 triliun ini, kata Sri Mulyani melibatkan beberapa perusahaan yakni PT A, PT B, PT C, dan PT F, yang merupakan laporan dari PPATK berdasarkan permintaan Itjen Kementerian Keuangan.
"Pemegang sahamnya perseroan terbatas, perusahan perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajak aktif, pengurusnya adalah WNA , dan tidak terkait pegawai Kemenkeu," kata Sri Mulyani. "Perusahaan ini merupakan perusahaan penanaman modal asing, perusahaan yang bergerak di bidang otomotif, pengurusnya adalah WNA, tidak terkait dengan pegawai Kemenkeu, dan status wajib pajak aktif," tutur Sri Mulyani.Adapun transaksi PT B merupakan satu korporasi dengan periode transaksi 2015-2017 untuk dua rekening.
Berdasarkan temuan PPATK, pemegang saham di PT C merupakan perseroan terbatas. Kemudian PT C merupakan perusahan yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Tegaskan Tak Ada Beda Data Dengan Menkeu Soal Transaksi Rp 349 T, Ini Penjelasan MahfudMenko Polhukam Mahfud MD menyatakan, tidak ada perbedaan data antara dirinya dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 T.
مزید پڑھ »
Menkeu akan dalami lebih lanjut kasus transaksi emas Rp189 triliunMenteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk ...
مزید پڑھ »
Usut Transaksi Rp 349 T, TPPU Bentuk Satgas Libatkan Kemenkeu hingga Kemenko PolhukamKomite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau TPPU akan membentuk tim gabungan atau satgas.
مزید پڑھ »
Sri Mulyani Beberkan Surat PPATK soal Transaksi Janggal Rp349 T, Apa Isinya?Simak penjelasan Menkeu Sri Mulyani akhirnya membeberkan isi surat PPATK soal transaksi janggal Rp349 triliun.
مزید پڑھ »
Ini Penyebab Beda Data Sri Mulyani-Mahfud MD soalTransaksi Janggal Rp349 TMenkeu Sri Mulyani mengungkap adanya perbedaan data transaksi janggal Rp349 triliun dengan versi Mahfud MD.
مزید پڑھ »