Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengusulkan penundaan wajib sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Jumat, 08 Mar 2024 15:36 WIBSertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024. Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan penundaan wajib sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah .
Meski begitu, dia tidak menetapkan target pasti penundaan waktunya. Hanya saja, Teten meminta untuk mempercepat proses untuk produk-produk tertentu, seperti pedagang kue. Teten bilang pihaknya terus membahas persoalan ini dengan Kementerian Agama. Selain itu, dia juga telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan saat masih dijabat oleh Mahfud MD.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Menkop UKM Sebut Tanah Abang Sepi Pembeli Gegara Banjir ImporTeten menyebut sepinya Tanah Abang karena banjirnya produk impor murah yang membuat produk dalam negeri tidak dapat bersaing.
مزید پڑھ »
Yahukimo Anarkis Minta Pencoblosan Ulang, Bawaslu Minta Bukti PelanggaranAksi protes berujung anarkis terjadi di Yahukimo, Papua Pegunungan, akibat masyarakat tidak terima terhadap hasil penghitungan suara.Berdasarkan informasi yang dihimpun
مزید پڑھ »
RUU Perkoperasian Tak Kunjung Disahkan, Menteri Teten Mau Lapor ke JokowiMenkop UKM Teten Masduki akan melaporkan RUU Perkoperasian yang belum disahkan oleh DPR ke Presiden Joko Widodo.
مزید پڑھ »
Ray Rangkuti Desak Fraksi PDIP Panggil Kapolri, TNI dan BIN Tegaskan NetralitasRay Rangkuti Minta Bawaslu Tuntaskan Kasus Salam Dua Jari di Mobil Presiden
مزید پڑھ »
PKL-UMKM Tak Punya Sertifikat Halal Bisa Didenda Rp 2 Miliar!Pemerintah mewajibkan sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman di Indonesia mulai 17 Oktober 2024.
مزید پڑھ »