MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Apa Saja Kata Mantan Insan KPK? TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi telah memutus soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Putusan Mahkamah Konstitusi itu menuai kritik sejumlah mantan insan KPK. Abraham Samad: menghilangkan kekhasan KPKKetua KPK 2011-2015 Abraham Samad mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu mengubah esensi filosofis dan latar belakang budaya dari pembentukan KPK itu sendiri.
Apalagi kalau bukan kontestasi pada 2024,” kata Saut pada Kamis 25 Mei 2023 melalui sambungan telepon ke ponselnya. Novel Baswedan: Seharusnya berlaku pada kepemimpinan berikutnyaMantan Penyidik Senior KPK Novel Basweda mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi itu seharusnya baru bisa berlaku pada periode pimpinan KPK yang berikutnya. Sebab, menurut dia, komisioner KPK yang sekarang dilantik untuk masa jabatan 2019-2023.“Karena, presiden tentunya saat mengangkat pimpinan KPK kan dengan SK .
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MK Putuskan Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Pimpinan Komisi III DPR Ini BinggungWakil Ketua Komisi III DPR RI Fraksi NasDem Ahmad Sahroni mengaku bingung akan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengeluarkan putusan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi setahun menjadi lima tahun.
مزید پڑھ »
Jubir MK: Putusan Perpanjang Masa Jabatan Berlaku untuk Pimpinan KPK Periode IniJuru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono mengatakan putusan majelis hakim MK yang memperpanjang masa jabatan dari empat tahun menjadi lima tahun langsung berlaku untuk pimpinan KPK periode 2019-2023.
مزید پڑھ »
Didik Merasa Bingung dengan Putusan MK yang Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPKDidik Mukrianto merasa soal masa jabatan pimpinan KPK seharusnya bisa diserahkan kepada DPR dan pemerintah.
مزید پڑھ »
Bivitri Susanti Sebut Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK Seharusnya Tak Berlaku untuk Firli Bahuri CsPutusan MK dinilai tak bisa bersifat retroaktif. Karena itu, putusan masa jabatan pimpinan KPK tak berlaku untuk Firli Bahuri cs.
مزید پڑھ »
Legislator Nilai MK Inkonsisten Soal Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK |Republika OnlineArsul Sani menuding, MK menghina DPR dan presiden selaku pembentuk undang-undang.
مزید پڑھ »