MKMK Mustahil Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi

پاکستان خبریں خبریں

MKMK Mustahil Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi
پاکستان تازہ ترین خبریں,پاکستان عنوانات
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 92%

Berita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa

SEBAGIAN pihak berharap putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi , membuka peluang pembatalan Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tentang penambahan norma syarat pencalonan Presiden/Wapres di bawah umur 40 tahun.

Sementara kategori sanksi yang mungkin diberikan ada di Pasal 41 PMK No. 1/2023 yaitu, teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian tidak dengan hormat. Dalam PMK tentang MKMK itu tidak ada celah untuk putusan MKMK mengoreksi putusan MK atau berpeluang membatalkan Putusan MK atau menyatakan batal putusan MK.

UU Kekuasaan Kehakiman untuk lingkup hakim-hakim peradilan dalam rumpun kekuasaan Mahkamah Agung . Sementara kekuasaan MK berdiri sendiri, dengan UU sendiri, dan hukum acara sendiri. Dalam penjelasan pasal 24C UUD 1945 itu disebutkan, makna frasa 'final' yaitu putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap dan mengikat keberlakuannya sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum apapun yang dapat ditempuh apabila tidak puas dengan putusan MK.

Alhasil, sampai hari ini Indonesia belum memiliki UU yang memayungi proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM masa lalu. Para pemohon pada waktu itu tidak dapat melakukan upaya hukum apapun lagi. Padahal UU KKR sangat penting pada masa itu.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

Jelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV CalegJelang Penetapan, Parpol Didesak Buka CV CalegBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

Terapkan Green Port, PTK Raih Penghargaan Tingkat Asia PasifikTerapkan Green Port, PTK Raih Penghargaan Tingkat Asia PasifikBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

TPA Pangandaran masih Mengeluarkan Asap, Kesehatan Warga TergangguTPA Pangandaran masih Mengeluarkan Asap, Kesehatan Warga TergangguBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

Kepentingan Negara Minyak bakal Kuasai KTT Iklim COP28 di DubaiKepentingan Negara Minyak bakal Kuasai KTT Iklim COP28 di DubaiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

RED Asia Inc Rilis Inovasi Terbaru RED AI Untuk IndonesiaRED Asia Inc Rilis Inovasi Terbaru RED AI Untuk IndonesiaBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »

2 Jemaah Haji Lansia Masih Dirawat di Arab Saudi2 Jemaah Haji Lansia Masih Dirawat di Arab SaudiBerita Terkini Seputar Opini, Berita Terbaru Indonesia, Berita Hari Ini, Berita Terpopuler, Media Indonesia | Referensi Bangsa
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-02-25 08:58:57