MPR dan MUI Apresiasi MA Larang Pengadilan Kabulkan Pernikahan Beda Agama TempoNasional
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia dan Majelis Ulama Indonesia mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung yang melarang pengadilan mengabulkan pernikahan beda agama dan keyakinan.Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.
Dengan demikian, kata Niam, peristiwa pernikahan pada hakikatnya adalah peristiwa keagamaan. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.'Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan,' ujar dia.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar HukumMUI mengatakan MA sudah menutup celah nikah beda agama.
مزید پڑھ »
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Sangat Tepat!MUI mengapresiasi langkah MA menerbitkan SE yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama. MUI menilai langkah ini sangat tepat.
مزید پڑھ »
MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Nikah Beda Agama, MUI Beri ApresiasiKetua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan aturan tentang larangan pencatatan perkawinan beda agama.
مزید پڑھ »
Ketua MUI Setuju MA Larang Pernikahan Beda Agama: Ini Bagian dari ToleransiKetua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH M Cholil Nafis setuju Mahkamah Agung (MA) larang pengadilan izinkan pernikahan beda agama.
مزید پڑھ »
Mahkamah Agung: Nikah yang Sah Dilakukan Sesuai Ajaran Masing-masing Agama |Republika OnlineTerbitkan edaran, Mahkamah Agung larang pengadilan sahkan nikah beda agama.
مزید پڑھ »
MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda AgamaMA resmi larang hakim kabulkan permohonan nikah beda agama.
مزید پڑھ »