Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1 persen untuk pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 41 Tahun 2023 tentang PPN atas Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh Kreditur kepada Pembeli Agunan untuk m
“Jumlah PPN yang dipungut dihitung dengan menggunakan besaran tertentu sebesar 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual agunan,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu.
Oleh karenanya, lanjut dia, lembaga keuangan tidak dapat mengkreditkan pajak masukan atas pengenaan PPN ini. Saat terutangnya yaitu pada saat pembayaran diterima oleh lembaga keuangan. Sehingga hal itu tidak akan membebani arus kas lembaga keuangan tersebut.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Mulai 1 Mei 2023, Beli Barang Agunan Kena Pajak 1,1%Pemerintah memberlakukan pajak baru atas pembelian agunan mulai 1 Mei 2023. Pajak tersebut masuk kategori Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1%.
مزید پڑھ »
Mulai 1 Mei 2023, Lelangan Barang Agunan Kena PPN 1,1 PersenPenjualan atau lelang barang agunan dikenai PPN bernilai tertentu, yang saat ini adalah 1,1 persen.
مزید پڑھ »
Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Dibuka 5-20 Mei 2023, Ini Syarat dan Tahapan yang Harus DiketahuiRekrutmen Bersama BUMN 2023 terdiri dari lima tahap, yang dimulai dari registrasi hingga pengumuman final.
مزید پڑھ »
Aktivitas Masyarakat Sudah Dimulai di Masa Arus Balik, Pemudik Diimbau Berhati- hati |Republika OnlineKegiatan Operasi Ketupat Candi 2023 masih akan berlangsung hingga 1 Mei 2023.
مزید پڑھ »
Daftar Wilayah yang Menerapkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2023Program pemutihan pajak kendaraan 2023 bisa dimanfaatkan pemilik kendaraan selaku wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
مزید پڑھ »
Mulai Mei 2023, Beli Barang Jaminan Bakal Kena Pajak 1,1%Penyerahan Agunan yang Diambil Alih (AYDA) oleh kreditur kepada pembeli agunan ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP).
مزید پڑھ »