Komnas HAM melanjutkan proses penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir, dalam kerangka pelanggaran HAM berat. Pada Jumat (15/03), Komnas HAM memeriksa Suciwati, istri mendiang Munir dan eks anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid.
Tuntutan agar kasus pembunuhan Munir diadili melalui peradilan HAM berat mulai gencar disuarakan setelah proses penyelesaian pidananya dianggap para pegiat HAM tidak menyentuh aktor intelektualnya.
Warisan Jokowi: Ironi kemunduran demokrasi di tangan si ‘anak kandung reformasi’ di balik gencarnya pembangunan infrastruktur dan investasi Hal itu didasarkan dari fakta-fakta yang ditemukan, antara lain, dalam penyelidikan oleh TPF kasus pembunuhan Munir yang dibentuk pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Dalam kasus pembunuhan Munir, Muchdi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, tetapi dia dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada akhir 2008. Tim ad hoc ini dibentuk Komnas HAM pada 20 September 2022 setelah muncul desakan para pegiat HAM agar kasus pembunuhan Munir dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
Ini artinya upaya mengungkap siapa aktor utama kasus pembunuhan Munir akan berakhir tahun 2022 lalu, karena perkaranya masuk kategori pembunuhan berencana biasa.Sejak awal Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, Kontras, Kasum, serta beberapa organisasi LSM lainnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan Munir memenuhi syarat sebagai pelanggaran HAM berat.Semula ada perbedaan pendapat di antara komisioner Komnas HAM apakah kasus pembunuhan Munir bisa dikategorikan pelanggaran HAM berat atau tidak.