Pada Peraturan KPU No 10/2023 tentang tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tak ada larangan penggantian nomor urut caleg setelah daftar ke KPU. Namun, ini dinilai tak memberi kepastian. Polhuk AdadiKompas
Dengan demikian, parpol dalam mengganti nomor urut, dapil, maupun lembaga perwakilan seluruh caleg yang sudah didaftarkan. Perubahan bisa dilakukan di masa pencermatan daftar caleg sementara dan pencermatan DCT berdasarkan keputusan dari pimpinan parpol tingkat pusat. Adapun masa pencermatan DCS dilakukan pada 6-11 Agustus, sedangkan pencermatan DCT pada 24 September hingga 3 Oktober.
Mantan anggota KPU, Evi Novida Ginting, saat dihubungi dari Jakarta, Rabu , mengatakan, perubahan nomor urut, dapil, maupun lembaga perwakilan baru terjadi di Pemilu 2024. Pada dua pemilu sebelumnya, yakni pada Pemilu 2014 dan Pemilu 2019, nomor urut, dapil, dan lembaga perwakilan tidak bisa diubah setelah parpol menyerahkan daftar caleg ke KPU.
Jika tidak banyak yang diubah, menurutnya, kerja KPU akan lebih profesional dengan penataan teknis yang lebih tertib, memberikan kepastian, dan akuntabel. Sementara kondisi sekarang yang dapat diubah justru memberikan fleksibilitas kepada parpol untuk mengubah nomor urut caleg yang sudah diserahkan ke KPU. ”Terlihat tidak ada batasan kewenangan yang jelas antara parpol dan KPU dalam proses pencalonan legislatif saat ini,” tuturnya.
Pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menilai, PKPU 10/2023 berpotensi tidak melindungi hak dan memberikan kepastian hukum pada caleg terkait dengan kepesertaan mereka di pemilu. Penggantian dengan persetujuan ketum parpol dan perpindahan dapil yang bisa dilakukan saat berstatus DCS bisa memicu pragmatisme transaksional serta merugikan caleg yang sudah bekerja keras mengelola partai.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Parpol di Kota Tegal Daftarkan 422 Bacaleg ke KPU, Perebutkan 30 Kursi DPRDSebanyak 422 bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 17 partai politik di Kota Tegal, Jawa Tengah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Sebanyak 422 Bacaleg itu akan memperebutkan 30 kursi DPRD Kota Tegal, pada Pemilu 2024 mendatang. Regional Tegal
مزید پڑھ »
KPU Solo Terima Pengajuan Caleg DPRD dari 18 ParpolKPU Kota Surakarta telah menerima dan lengkap pengajuan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPRD setempat dari 18 partai politik.
مزید پڑھ »
465 Bacaleg Berebut Kursi DPRD Karimun, KPU Pastikan Seluruh Parpol Telah Daftarkan BacalegKomisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Kepulauan Riau memastikan seluruh Partai Politik (Parpol) telah mengajukan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg).
مزید پڑھ »
KPU Tak Permasalahkan Menteri Nyaleg pada Pemilu 2024KPU tidak mempermasalahkan menteri mencalonkan diri sebagai Caleg 2024. Para menteri yang akan maju pada Pileg 2024 hanya perlu mengajukan cuti saat kampanye. Sindonews news .
مزید پڑھ »
KPU Mulai Verifikasi Dokumen Persyaratan Caleg DPR dari 18 Partai |Republika OnlineKPU memberikan kesempatan parpol melakukan perbaikan berkas pada 26 Juni- 9 Juli 2023
مزید پڑھ »
Pemilu Kamboja 2023, KPU Diskualifikasi Satu-Satunya Partai OposisiKPU Kamboja mendiskualifikasi satu-satunya oposisi Partai Candlelight untuk mengikuti pemilihan umum (pemilu) pada Juli 2023.
مزید پڑھ »