OJK telah mengeluarkan surat kepada pelaku industri yang memberikan kesempatan untuk mengenakan tarif premi asuransi mobil listrik lebih rendah.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan memberikan ruang bagi perusaan asuransi untuk melakukan perang tarif dalam mengenakan premi terendah bagi mobil dan motor listrik. Kelonggaran aturan premi bagi kendaraan listrik ini merupakan bagian dari program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai
Adapun diketahui untuk saat ini pengaturan asuransi mobil listrik secara umum masih tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. Widodo mengatakan asuransi kendaraan listrik memiliki tantangan tersendiri. Pasalnya berbeda dengan kendaraan konvensional yang sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia saat ini. Salah satu hal yang paling berbeda adalah baterai kendaraan listrik.
PT Asuransi Astra Buana juga memastikan pihaknya telah siap memberikan proteksi untuk kendaraan listrik. Marcomm & Event Asuransi Astra Laurentius Iwan Head of PR mengatakan bahwa perusahaan harus mengikuti perkembangan yang ada.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Perusahaan-Perusahaan Besar Ini Berkolaborasi dalam Gerakan Memilah & Mendaur Ulang SampahPerusahaan-Perusahaan Besar Ini Berkolaborasi dalam Gerakan Memilah & Mendaur Ulang Sampah daurulangsampah
مزید پڑھ »
8 Perusahaan Indonesia Masuk Daftar 2.000 Perusahaan Publik Terbesar di Dunia Versi Forbes, Siapa Saja?8 Perusahaan Indonesia Masuk Daftar 2.000 Perusahaan Publik Terbesar di Dunia Versi Forbes, Siapa Saja? TempoBisnis
مزید پڑھ »
Ini 10 Merek Paling Mahal di Indonesia, Ada 7 EmitenBila dirinci lebih lanjut, sebanyak 4 perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, 2 perusahaan rokok, 2 perusahaan energi, dan 1 perusahaan telekomunikasi.
مزید پڑھ »
OJK Masih Meramu Batas Pendanaan Rp10 Miliar ke Sektor ProduktifOJK masih meramu batas pendanaan untuk penyelenggara fintech P2P lending ke sektor produktif sebesar Rp10 miliar.
مزید پڑھ »
RI Resmi Bebaskan Pemakaian Masker, Ini Tanggapan PT KAI..PT KAI menanggapi aturan pembebasan pemakaian masker, sudah boleh?
مزید پڑھ »
Polisi Bebaskan WN Denmark Pemamer Kelamin di Bali, Ini AlasannyaWN Denmark telah dideportasi dari Bali dan dinyatakan bebas secara hukum karena mengalami gangguan kejiwaan.
مزید پڑھ »