Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perairan Jasa Tirta II.
Otoritas Jasa Keuangan telah membubarkan Dana Pensiun salah satu Badan Usaha Milik Negara di bidang perairan Jasa Tirta II.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024. Pembubaran ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2024 dan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II, yakni Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasan pembubaran tersebut adalah keputusan dari Perum Jasa Tirta II sebagai Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II. Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II yang terdiri dari beberapa anggota dengan Herrison Togatorop sebagai Ketua.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait Tim Likuidasi, dihubungi melalui alamat Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 atau telepon 212 602.
Dapen Jasa Tirta 2 Dapen Tim Likuidasi
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
OJK Bubarkan Dapen BUMN Jasa Tirta II, Ini Daftra Tim LikuidasinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan Dana Pensiun salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang perairan Jasa Tirta II.
مزید پڑھ »
Pertamina & Kementerian BUMN Salurkan Paket Sembako Murah di KamparKementerian BUMN memberikan amanah kepada seluruh BUMN termasuk Pertamina untuk melaksanakan program Safari Ramadan BUMN.
مزید پڑھ »
OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha Anugrah, Ini Alasan dan KronologinyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Bali Artha Anugrah.
مزید پڑھ »
OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Ini AlasannyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah mencabut izin usaha PT BPR Sembilan Mutiara
مزید پڑھ »
Ini Alasan OJK Cabut Program Restrukturisasi Kredit Covid-19Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengakhiri program restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 per 31 Maret.
مزید پڑھ »
OJK: Risiko Korupsi Jadi Tantangan Penegakan Integritas di Sektor Jasa KeuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus mendorong penguatan tata kelola dan integritas.
مزید پڑھ »