OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi Ini

Ojk خبریں

OJK Cabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha Pialang Asuransi Ini
Sanksi OjkPialang Asuransi
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 56 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 63%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi.

Senin, 29 Apr 2024 21:33 WIBOtoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha pada perusahaan pialang asuransi PT Independen Pialang Asuransi . Hal itu dilakukan karena pemegang saham pengendali perusahaan telah memenuhi ketentuan yang diminta.

"Melalui surat Nomor S-12/PD.1/2024 tanggal 29 Januari 2024 hal Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Independen Pialang Asuransi," tulis keterangan resmi OJK, Senin . Ketentuan yang dimaksud yakni pertama, Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan diatur bahwa Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama.Kedua, Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 68/POJK.05/2016 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi Dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.

Dalam aturan itu diatur bahwa Perusahaan wajib melaporkan pelaksanaan perubahan kepemilikan kepada OJK paling lama 15 hari kerja sejak tanggal diterimanya bukti persetujuan, dan/atau bukti surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang."Dengan dicabutnya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, PT Independen Pialang Asuransi diperbolehkan kembali melakukan jasa keperantaraan asuransi," tutur OJK.

ہم نے اس خبر کا خلاصہ کیا ہے تاکہ آپ اسے جلدی سے پڑھ سکیں۔ اگر آپ خبر میں دلچسپی رکھتے ہیں تو آپ مکمل متن یہاں پڑھ سکتے ہیں۔ مزید پڑھ:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Sanksi Ojk Pialang Asuransi

پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات

Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha AnugrahOJK Cabut Izin Usaha BPR Bali Artha AnugrahOJK cabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah karena kondisi kesehatan keuangan buruk.
مزید پڑھ »

Jelang Spin Off 32 Asuransi Syariah, OJK Pantau PermodalanJelang Spin Off 32 Asuransi Syariah, OJK Pantau PermodalanSebanyak 32 perusahaan asuransi dan reasuransi yang memiliki unit syariah menyatakan akan melakukan spin-off dengan mendirikan perusahaan asuransi syariah baru.
مزید پڑھ »

OJK susun pedoman proses pemisahan asuransi unit syariahOJK susun pedoman proses pemisahan asuransi unit syariahOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun pedoman lebih rinci untuk proses "spin-off" asuransi unit syariah melalui penyusunan Rancangan Surat edaran ...
مزید پڑھ »

OJK Klarifikasi Soal Kasus Asuransi Jiwa Bumi Asih JayaOJK Klarifikasi Soal Kasus Asuransi Jiwa Bumi Asih JayaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan terkait isu PT Asuransi Jiwa Bumi Asih.
مزید پڑھ »

OJK: 5 Perusahaan Asuransi Siap Spin off Unit Usaha Syariah pada 2024OJK: 5 Perusahaan Asuransi Siap Spin off Unit Usaha Syariah pada 2024OJK telah menerima 41 perubahan Rencana Kerja Pemisahan Unit Syariah (RKPUS) dari total 42 perusahaan yang memiliki unit syariah di mana satu perusahaan tidak menyampaikan perubahan RKPUS
مزید پڑھ »

OJK ajak generasi muda Sulteng manfaatkan layanan asuransiOJK ajak generasi muda Sulteng manfaatkan layanan asuransiOtoritas Jasa Keuangan mengajak generasi muda di Provinsi Sulawesi Tengah untuk memanfaatkan produk dan layanan asuransi dalam menjamin keuangan dari hal yang ...
مزید پڑھ »



Render Time: 2025-04-25 12:16:40