OJK tengah menyempurnakan regulasi terkait lini usaha asuransi kredit untuk memperkuat pengelolaan risiko.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan tengah menyempurnakan regulasi terkait lini usaha asuransi kredit. Hal tersebut untuk memperkuat pengelolaan risiko dan kinerja underwriting pada sektor tersebut.
Mahendra menambahkan OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 5 Tahun 2023 dan POJK Nomor 6 Tahun 2023 untuk mendorong peningkatan kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, antara lain terkait batasan penempatan investasi pada pihak terkait dan bukan pihak terkait. Wakil Ketua AAUI untuk Bidang Statistik & Riset Trinita Situmeang mengatakan klaim dibayar pada asuransi kredit naik sebesar Rp4,98 triliun. Artinya, klaim dibayar pada lini bisnis ini menanjak dari Rp7,63 triliun menjadi Rp12,61 triliun sepanjang 2022.
Trinita menjelaskan bahwa untuk menekan atas melonjaknya asuransi kredit adalah dengan memitigasi risiko melalui perbaikan harga hingga koordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti bank maupun leasing, serta ekosistem di asuransi kredit.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Syarat Modal Asuransi hingga Rp1 T Dikeluhkan Pelaku Usaha, Ini AlasannyaOJK sedang merancang kenaikan ekuitas atau modal minimum perusahaan asuransi menjadi Rp1 triliun per 2026 mendatang.
مزید پڑھ »
Sikap AAJI Saat OJK Rancang Asuransi jadi Bisnis Padat Modal, Ekuitas Minimal Rp1 TriliunAAJI mengingatkan OJK bahwa minat investor untuk industri asuransi belum tinggi sehingga peningkatan modal secara drastis dapat menekan perusahaan kecil.
مزید پڑھ »
OJK Minta Sinarmas MSIG Life Review Pemasaran Produk Asuransi via AgenOJK meminta Sinarmas MSIG Life untuk kaji ulang atau review tata kelola pemasaran produk asuransi via agen.
مزید پڑھ »
Marak Agen Asuransi Bermasalah, OJK Bicara Tanggung Jawab Perusahaan'Belakangan ini muncul agen-agen yang miss-conduct dalam melakukan penjualannya.'
مزید پڑھ »
'Sentil' Sinarmas MSIG? OJK: Agen 'Nakal', Dipikul AsuransiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, perusahaan asuransi sepenuhnya harus bertanggung jawab terhadap segala perbuatan agen yang diatur dalam kontrak kerja
مزید پڑھ »
Penyelesaian Kasus Asuransi Indosurya Life, OJK Ungkap 85,50 Persen Pemegang Polis Setuju PBOSebanyak 85,50 persen pemegang polis menyetujui Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (Indosurya Life) melalui PBO
مزید پڑھ »