Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat aturan pengelolaan reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.
Ketentuan ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, dan diterbitkan sebagai upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana dan pengembangan Reksa Dana yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan.
POJK 4 tahun 2023 dilatarbelakangi bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksa dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksa dana, dan sejumlah upaya pengembangan reksa dana di Indonesia. Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksa dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah Reksa Dana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi Reksa Dana;c. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Bagi Reksa Dana Berbasis Efek Luar Negeri; d. Penerapan redemption Reksa Dana melalui rekening Investor Fund Unit Account dan rekening lain sesuai peraturan perundangan;f. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi Reksa Dana Terproteksi dan Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
E-Commerce Naikkan Biaya Layanan, Pakar Nilai LumrahPlatform belanja online atau e-commerce berbondong-bondong melakukan penyesuaian terhadap biaya yang dikenakan terhadap penggunanya.
مزید پڑھ »
Siap-siap! Tarif Tol Medan-Binjai Naik dalam Waktu DekatPenyesuaian tarif Tol Medan-Binjai (Mebi) akan dilakukan dalam waktu dekat. Penyesuaian tarif ini sempat tertunda karena pandemi COVID-19.
مزید پڑھ »
Erick Thohir Sebut IPO Pertamina Hulu Energi (PHE) Tunggu Restu OJKIPO Pertamina Hulu Energi (PHE) masih menantikan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
مزید پڑھ »
Sekda DKI Terbitkan Edaran Larang ASN Bergaya Hidup MewahSekda DKI menerbitkan edaran agar aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov DKI menerapkan pola hidup sederhana. ASN diminta tak memposting pola hidup mewah.
مزید پڑھ »
Video: OJK Wajibkan Asuransi Tambah Modal, Pelaku Usaha Siap?Video: OJK Wajibkan Asuransi Tambah Modal, Pelaku Usaha Siap?
مزید پڑھ »