JPNN.com : OJK menurunkan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari. Namun, pinjol masih menyusahkan masyarakat.
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan baru saja meluncurkan aturan bunga untuk fintech peer-to-peer lending menjadi 0,3 persen per hari sejak Januari 2024.
Tak hanya bunga saja, denda keterlambatan untuk pendanaan pun menurun menjadi 0,1 persen di 2024, sedangkan selanjutnya menjadi 0,067 persen. Meski OJK menurunkan bunga, tidak menutup celah berkurangnya kecurangan pinjol, khususnya ilegal. Ada juga yang semena-mena melakukan transfer, tanpa adanya persetujuan peminjam.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Daftar Terbaru 233 Pinjol Ilegal dari OJK, Utang Dijamin BoncosOJK merilis daftar terbaru pinjol ilegal yang ditemukan selama Januari 2024.
مزید پڑھ »
Gus Iqdam: Tidak Usah Negatif Thinking, kalau Dapat Cobaan Berarti Dicintai AllahGus Iqdam: Ketika Allah mencintai hamba, Allah akan turunkan ujian, Jangan negatif thinking sama Allah SWT
مزید پڑھ »
5 Manfaat Bunga Tulip untuk Kesehatan yang Belum Diketahui, Salah Satunya Memiliki Sifat Anti PenuaanMengutip dari Plants Craze, berikut beberapa manfaat yang terdapat pada bunga tulip untuk kesehatan tubuh.
مزید پڑھ »
Daftar Suku Bunga Deposito Bank Digital Terbaru, Ada yang 10%Bank digital masih menggunakan strategi suku bunga deposito tinggi untuk menggalang dana pihak ketiga (DPK).
مزید پڑھ »
Ketua The Fed Jerome Powell: Penurunan Suku Bunga Makin DekatThe Fed semakin dekat mendapatkan kepercayaan adanya penurunan inflasi untuk mulai memangkas suku bunga.
مزید پڑھ »
Potret Karangan Bunga Ucapan Selamat ke AHY yang Banjiri Kantor ATRAda yang berbeda dengan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pagi ini.
مزید پڑھ »