Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara soal pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan.
Rabu, 05 Jun 2024 09:27 WIBPresiden Joko Widodo buka suara soal pemberian izin tambang kepada organisasi masyarakat keagamaan. Menurutnya, izin tambang diberikan lewat badan usaha yang ada di ormas dengan syarat yang ketat.
Dia melanjutkan, izin tambang akan diberikan kepada koperasi ataupun badan usaha yang berada di bawah ormas. Jadi izin tambang diberikan bukan kepada ormasnya, namun kepada lini bisnis yang dijalankan oleh ormas."Itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," ungkap Jokowi.
"Yang dimaksud dengan 'organisasi kemasyarakatan keagamaan' adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan yang salah satu organnya menjalankan kegiatan ekonomi serta bertujuan pemberdayaan ekonomi anggota dan kesejahteraan masyarakat/ umat," tulis penjelasan pasal 83A ayat 1.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang, Jokowi: Bukan Ormasnya!Presiden RI Jokowi buka suara atas pemberian WIUPK pertambangan ke Ormas Keagamaan
مزید پڑھ »
Bisakah Ormas Keagamaan Kelola Tambang Usai Dapat Karpet Merah Jokowi?Sebagian besar pengamat, termasuk di bidang pertambangan memandang ormas keagamaan tidak punya kompetensi mengelola tambang yang pemberiannya dipermudah Jokowi.
مزید پڑھ »
Komentar Menag Era SBY-Jokowi Ormas Keagamaan Bisa Dapat Izin TambangPemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan harus berbasis pada penerapan nilai keadilan, keterbukaan, profesionalitas, dan tanggung jawab
مزید پڑھ »
Ormas Keagamaan Dapat Jatah Tambang dari Jokowi, Perhatikan Hal Ini..Pemerintah wajib perhatikan hal ini sebelum berikan IUP tambang ke Ormas Keagamaan
مزید پڑھ »
Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Kelola Tambang dari JokowiPresiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menerbitkan aturan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan bisa mengelola tambang. Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang diteken Jokowi 30 Mei 2024.
مزید پڑھ »
Dapat Jatah IUP Tambang dari Jokowi, Ini Daftar Ormas Keagamaan di RIPemerintah akan memberikan prioritas pengelolaan IUP pertambangan kepada ormas keagamaan
مزید پڑھ »