MKMK akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik terhadap para hakim konstitusi pada Selasa (7/11/2023) mendatang.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan putusan soal pemeriksaan etik terhadap para hakim konstitusi pada Selasa mendatang.
Terkait hal tersebut Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta Dr Anang Zubaidy menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi harus membuat putusan yang out of the box atau tidak normatif terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, yakni dengan mempertimbangkan aspek kemanfaatan dan keadilan.
“MKMK untuk bisa mengembalikan kepercayaan publik, maka dia harus membuat putusan yang out of the box, di luar pertimbangan normatif, lebih pada pertimbangan kemanfaatan dan keadilan,” ucap Anang dalam keterangan tertulisnya yang diterimaAnang mengatakan ketika dasar pengambilan keputusan hanya normatif, maka putusan MK bersifat final dan mengikat.Menurutnya, hal tersebut meniadakan upaya hukum lain dan tidak lagi dipandang sebagai mekanisme untuk membatalkan putusan.
“Kalau berpikirnya normatif ya selesai, kita tidak ada upaya hukum apa pun, saya berpikirnya di luar itu. Bahwa hukum itu harus memberikan jalan keluar,” paparnya. MKMK, kata Anang, menjalankan peran sebagai hakim yang memiliki fungsi dan tugas utama untuk menyelesaikan perselisihan atau konflik.“Karena kalau bicara kepastian hukumnya, ya, selesai. Kita tidak perlu mendiskusikan putusan itu mau diapakan, tapi kalau kita bicara dari aspek kemanfaatan dan keadilan, saya kira masih terbuka pintu diskusi atau masih terbuka peluang untuk membatalkan putusan,” ujarnya.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pakar: MKMK Bisa Batalkan Putusan MK Soal Syarat Usia Capres-CawapresPakar hukum Universitas Soedirman Fauzan menyebut ada dua mekanisme yang bisa dilakukan MKMK untuk membatalkan putusan tersebut, bisa langsung atau tidak.
مزید پڑھ »
MKMK Kantongi Rekaman CCTV Kejanggalan Pendaftaran Gugatan Usia Capres, Begini Kata Pakar HukumKetua MKMK, Jimly Asshidiqie bilang video CCTV itu berkaitan dengan proses penarikan permohonan yang kemudian diajukan kembali pemohon Almas Tsaqibbirru.
مزید پڑھ »
Akademisi nilai MKMK harus buat putusan “out of the box”Kepala Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Anang Zubaidy menilai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) harus membuat ...
مزید پڑھ »
Diperiksa MKMK, Hakim Daniel Yusmic Mengaku Ditanya soal Proses RPH Putusan Batas Usia CapresDaniel Yusmic Pancastaki Foekh telah selesai diperiksa MKMK terkait dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat Capres-Cawapres, Kamis (2/11/2023).
مزید پڑھ »
Putusan MKMK dan Angket DPR Buka Peluang Pemakzulan Presiden JokowiAnggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Syaifullah Tamliha menilai putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dan hak angket DPR terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa membuka peluang pemakzulan presiden.
مزید پڑھ »