Menurut Fahri, pertimbangan MK itu bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini mengenai kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024. Selengkapnya di ____ vivacoid KPK Fahribachmid
Sebab, menurutnya, sulit membangun korelasi antara justifikasi putusan MK ini dengan eksistensi masa jabatan pimpinan KPK saat ini."Sangat sulit untuk membangun korelasi sebagai justifikasi dari putusan MK dalam perkara Nomor 112/PUU-XX/2022 terhadap keberlangsungan serta keabsahan pimpinan KPK saat ini. Sebab dalam putusan itu sendiri sama sekali tidak memberikan jalan keluar sebagai konsekuensi diterimanya permohonan ini," kata Fahri kepada awak media, Sabtu, 27 Mei 2023.
Fahri lantas menukil pertimbangan hukum MK dalam putusan tersebut yang tertuang dalam halaman 117. Pertimbangan hukum MK berbunyi, 'Dengan mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan'Menurut Fahri, pertimbangan MK itu bukanlah pijakan konstitusional bagi pimpinan KPK saat ini mengenai kewenangan transisi sampai dengan Desember 2024.
Fahri juga menilai putusan MK ini tak membuat kanal konstitusional, minimal pada amar putusannya untuk menampung keadaan khusus soal kaidah peralihan. Menurut Fahri, hal tersebut penting supaya memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum, antara ketentuan yang ada dengan putusan MK tersebut.
پاکستان تازہ ترین خبریں, پاکستان عنوانات
Similar News:آپ اس سے ملتی جلتی خبریں بھی پڑھ سکتے ہیں جو ہم نے دوسرے خبروں کے ذرائع سے جمع کی ہیں۔
Pakar Hukum: Soal Masa Jabatan Pimpinan KPK, MK Pertontonkan KetidakadilanFahri memandang pimpinan KPK saat ini belum tentu dapat menikmati berkah putusan MK.
مزید پڑھ »
Pakar Hukum Sebut Bahaya Putusan MK Berlaku untuk Firli Bahuri DkkMenurut Refly, seharusnya putusan MK mulai berlaku untuk kepemimpinan KPK di periode yang akan datang, bukan di periode Firli Bahuri dkk.
مزید پڑھ »
Mahfud MD: Tim Reformasi Hukum Dibentuk untuk Benahi Karut-marut HukumMenko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut-marut hukum.
مزید پڑھ »
Mahfud Md: Hasil Kerja Tim Reformasi Hukum untuk Pemerintah Baru 2024Mahfud Md menyatakan mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.
مزید پڑھ »
Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Mahfud MD: Hasilnya Untuk Pemerintah Baru 2024Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.
مزید پڑھ »
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sesuai Ketentuan HukumHasbi Hasan mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel terkait penetapan tersangka oleh KPK. Gugatan itu diajukan pada Jumat (26/5).
مزید پڑھ »